Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 12:54 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - AM (38), seorang pria asal Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dilaporkan polisi karena mencabuli anak usia di bawah umur.

Akal bulus pelaku dalam melancarkan aksinya berdalih mengusir makhluk halus yang bersemayam di tubuh korban.

Pelaku mengatakan kepada korban harus melakukan ritual persetubuhan.

Baca juga: Pria di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Pacarnya, Modus Kerasukan Genderuwo

Kronologi kejadian

Peristiwa bermula saat korban mengeluh sakit perut kepada pelaku.

Diektahui, korban merupakan anak pacar pelaku yang berusia 15 tahun.

Kemudian, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Ketika itu, pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo.

Lantas, pelaku mengatakan kepada korban harus melakukan ritual persetubuhan untuk mengusir makhluk halus yang bersemayam dalam tubuh korban.

Perbuatan itu dilakukan hingga lima kali sebagai syarat agar genderuwo di dalam tubuh korban benar-benar hilang.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan, insiden kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga April 2023.

"Tidak hanya satu kali saja, tetapi sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila itu," ungkap dia, Selasa (30/5/2023).

Kedapa polisi, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali.

Lantaran merasa diperdaya, korban akhirnya mengadu kepada orangtuanya.

Selanjutnya, korban didampingi keluarga melapor ke Polsek Genteng. "Korban mengalami trauma," katanya.

Baca juga: 12 Siswa Madrasah di Wonogiri Diduga Dicabuli Kepsek dan Guru

Terancam 15 tahun penjara

Setelah mendapat laporan kasus tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Kebun Jambu dan Jeruk Seluas Satu Hektar di Kota Batu Terbakar

Kebun Jambu dan Jeruk Seluas Satu Hektar di Kota Batu Terbakar

Surabaya
Kemarau Panjang, Masyarakat Lintas Agama di Banyuwangi Gelar Doa Bersama Meminta Hujan

Kemarau Panjang, Masyarakat Lintas Agama di Banyuwangi Gelar Doa Bersama Meminta Hujan

Surabaya
Nama Khofifah Masuk Daftar Ketua Tim Sukses Prabowo

Nama Khofifah Masuk Daftar Ketua Tim Sukses Prabowo

Surabaya
Motor Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Satu Orang Tewas

Motor Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Satu Orang Tewas

Surabaya
Usai Tusuk Istri Siri hingga Terluka, Pria di Kota Batu Akhiri Hidup

Usai Tusuk Istri Siri hingga Terluka, Pria di Kota Batu Akhiri Hidup

Surabaya
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas

3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas

Surabaya
Khofifah Lantik 12 Pj Kepala Daerah di Jatim Hari Ini

Khofifah Lantik 12 Pj Kepala Daerah di Jatim Hari Ini

Surabaya
Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

Surabaya
Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan Berujung Curhatan Guru Dimutasi

Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan Berujung Curhatan Guru Dimutasi

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang di Situbondo

Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang di Situbondo

Surabaya
Tak Lagi Menjabat, Bupati Magetan Akan Tinggal di Rumah Ibunya, Wabup Asuh 7 Cucu

Tak Lagi Menjabat, Bupati Magetan Akan Tinggal di Rumah Ibunya, Wabup Asuh 7 Cucu

Surabaya
Kuasa Hukum Siswi Diduga Dicolok Tusuk Bakso di Gresik Sebut Ayah Korban Diintimidasi Camat

Kuasa Hukum Siswi Diduga Dicolok Tusuk Bakso di Gresik Sebut Ayah Korban Diintimidasi Camat

Surabaya
'Kick Off' Peringatan HUT Ke-78 Jatim di Magetan, Khofifah Sempat Pamit sebagai Gubernur

"Kick Off" Peringatan HUT Ke-78 Jatim di Magetan, Khofifah Sempat Pamit sebagai Gubernur

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com