Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Masriah Bersalaman dan Minta Maaf kepada Pemilik Rumah yang Disiram Air Kencing...

Kompas.com - 31/05/2023, 14:25 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masriah, warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang kerap membuang kotoran ke rumah tetangganya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Dalam persidangan itu, penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo juga menghadirkan saksi pemilik rumah yang merasa dirugikan, Nur Mas'ud, dan Ketua RT 1 RW I Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Suparno.

Di hadapan hakim, ibu satu anak itu mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Masriah mengaku, apa yang dilakukannya itu karena sakit hati kepada keluarga Nur Mas'ud, pemilik rumah.

"Kulo salah (saya bersalah)," jelasnya.

Baca juga: Masriah, Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Jadi Tersangka

Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan saling bersalaman.

Masriah sempat terlihat malu-malu, lalu mengikuti perintah hakim untuk bersalaman dengan Nur Mas'ud.

"Maaf," kata Masriah.

Baca juga: Kasus Seorang Ibu Buang Kotoran ke Rumah Tetangga di Sidoarjo, Masriah Terancam Penjara atau Sanksi

Masriah divonis sebulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, itu, kata Didik Asmiatun, pernah didamaikan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud pada 2017.

"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," kata hakim Didik Asmiatun.

Yulian Musnandar, kuasa hukum Nur Mas'ud mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim karena Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com