Gananta mengatakan, pihaknya menjerat DAW dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.
Gananta tidak menjawab saat ditanya apakah DAW bertindak seorang diri atau berkelompok.
Dihadirkan pada konferensi pers, DAW mengakui bahwa dirinya menjanjikan kepada korban bisa diterima menjadi ASN di Kantor Dishub Kabupaten Blitar dengan syarat membayar sejumlah uang.
Kata DAW, korban diminta membayar uang secara bertahap sesuai dengan proses pendaftaran calon ASN di Dishub Kabupaten Blitar.
DAW mengaku menggunakan uang yang dia terima dari korban untuk kebutuhan hidup dan membayar hutang.
“Iya, saya katakan bisa bantu masuk Dishub. Itu kita narik uangnya secara bertahap, bukan sekali,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang