Salin Artikel

Pegawai Honorer di Blitar Ditangkap atas Kasus Penipuan, Modusnya Janjikan Korban jadi ASN

BLITAR, KOMPAS.com – Seorang pegawai honorer di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, DAW (42), diduga menipu beberapa warga dengan modus menjanjikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap DAW setelah seorang warga melapor ke Polres Blitar lantaran janji menjadi ASN di Dishub Kabupaten Blitar tak kunjung terealisasi.

“Seorang warga, SK, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Wlingi, melapor ke Polres Blitar. Korban mengaku sudah menyetor uang sebesar sekitar Rp 150 juta ke tersangka,” ujar Gananta saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa (30/5/2023).

Menurut Gananta, DAW alias Gundul pertama kali bertemu dengan SK pada Juli 2022 di sebuah warung kopi. Saat itu, DAW mengaku bisa membantu menjadikan SK sebagai ASN di Dishub Kabupaten Blitar.

Syaratnya, kata Gananta, SK harus menyetor sejumlah uang melalui DAW.

“Hasil pemeriksaan kami, korban menyetor uang sebesar itu secara bertahap. Dan kami sudah mengamankan bukti-buktinya, seperti kuitansi dan bukti transfer,” tuturnya.

Namun, setelah korban menyetor uang ke DAW dan proses menjadi ASN di Dishub Kabupaten Blitar tidak kunjung terjadi, terang Gananta, SK melaporkan DAW ke Polres Blitar atas sangkaan melakukan penipuan.

Hasil dari penyelidikan setelah menangkap DAW, pihaknya mendapati bahwa sebenarnya terdapat korban lainnya.

Namun hingga hari ini, baru satu korban yang melapor ke pihak kepolisian.

“Kami mempersilahkan kepada warga Kabupaten Blitar dan sekitarnya untuk melapor ke kami jika merasa menjadi korban penipuan dari tersangka dengan modus yang sama, iming-iming menjadi ASN Dishub Kabupaten Blitar,” ujar Gananta.


Gananta mengatakan, pihaknya menjerat DAW dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.

Gananta tidak menjawab saat ditanya apakah DAW bertindak seorang diri atau berkelompok.

Kata DAW, korban diminta membayar uang secara bertahap sesuai dengan proses pendaftaran calon ASN di Dishub Kabupaten Blitar.

DAW mengaku menggunakan uang yang dia terima dari korban untuk kebutuhan hidup dan membayar hutang.

“Iya, saya katakan bisa bantu masuk Dishub. Itu kita narik uangnya secara bertahap, bukan sekali,” ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/30/165319778/pegawai-honorer-di-blitar-ditangkap-atas-kasus-penipuan-modusnya-janjikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke