Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Honorer di Blitar Ditangkap atas Kasus Penipuan, Modusnya Janjikan Korban jadi ASN

Kompas.com - 30/05/2023, 16:53 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Seorang pegawai honorer di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, DAW (42), diduga menipu beberapa warga dengan modus menjanjikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap DAW setelah seorang warga melapor ke Polres Blitar lantaran janji menjadi ASN di Dishub Kabupaten Blitar tak kunjung terealisasi.

“Seorang warga, SK, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Wlingi, melapor ke Polres Blitar. Korban mengaku sudah menyetor uang sebesar sekitar Rp 150 juta ke tersangka,” ujar Gananta saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Anak Nilai Kematian Tak Wajar, Makam Pensiunan TNI di Blitar yang Meninggal 3 Pekan Lalu Dibongkar

Menurut Gananta, DAW alias Gundul pertama kali bertemu dengan SK pada Juli 2022 di sebuah warung kopi. Saat itu, DAW mengaku bisa membantu menjadikan SK sebagai ASN di Dishub Kabupaten Blitar.

Syaratnya, kata Gananta, SK harus menyetor sejumlah uang melalui DAW.

“Hasil pemeriksaan kami, korban menyetor uang sebesar itu secara bertahap. Dan kami sudah mengamankan bukti-buktinya, seperti kuitansi dan bukti transfer,” tuturnya.

Baca juga: Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah, Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara

Namun, setelah korban menyetor uang ke DAW dan proses menjadi ASN di Dishub Kabupaten Blitar tidak kunjung terjadi, terang Gananta, SK melaporkan DAW ke Polres Blitar atas sangkaan melakukan penipuan.

Hasil dari penyelidikan setelah menangkap DAW, pihaknya mendapati bahwa sebenarnya terdapat korban lainnya.

Namun hingga hari ini, baru satu korban yang melapor ke pihak kepolisian.

“Kami mempersilahkan kepada warga Kabupaten Blitar dan sekitarnya untuk melapor ke kami jika merasa menjadi korban penipuan dari tersangka dengan modus yang sama, iming-iming menjadi ASN Dishub Kabupaten Blitar,” ujar Gananta.

Gananta mengatakan, pihaknya menjerat DAW dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.

Gananta tidak menjawab saat ditanya apakah DAW bertindak seorang diri atau berkelompok.

Pengakuan DAW

 

Dihadirkan pada konferensi pers, DAW mengakui bahwa dirinya menjanjikan kepada korban bisa diterima menjadi ASN di Kantor Dishub Kabupaten Blitar dengan syarat membayar sejumlah uang.

Kata DAW, korban diminta membayar uang secara bertahap sesuai dengan proses pendaftaran calon ASN di Dishub Kabupaten Blitar.

DAW mengaku menggunakan uang yang dia terima dari korban untuk kebutuhan hidup dan membayar hutang.

“Iya, saya katakan bisa bantu masuk Dishub. Itu kita narik uangnya secara bertahap, bukan sekali,” ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com