KEDIRI, KOMPAS.com- Artis peran Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri Venna Melinda.
Ferry pun enggan menanggapi vonis yang dia terima.
"Mungkin nanti dari tim kuasa hukum saya (yang akan menyampaikan)," kata Ferry Irawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara
Ferry menganggap putusan hakim tersebut merupakan bentuk campur tangan Tuhan dalam hubungannya dengan sang istri Venna Melinda.
"Alhamdulillah ini mungkin cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," ujar Ferry yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol itu.
Momentum tersebut, lanjut dia, membuka sosok Venna Melinda yang disebutnya cukup berambisi untuk memenjarakannya.
"Saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya orang yang menjadi pasangan saya ini," lanjutnya.
Baca juga: Ditanya Hakim soal Pekerjaan, Venna Melinda Menjawab YouTuber
Meski vonis telah dijatuhkan, Ferry Irawan tetap membantah dirinya melakukan KDRT.
Menurutnya, pada 24 Februari di Polda Jatim Venna Melinda telah mengakui bahwa Ferry bukan pelaku KDRT. Ferry juga mengatakan sempat ada opsi penyelesaian perkaranya saat itu.
"Saya haruslah mengikuti skenario yang dia janjikan, dan ada kebebasan pada saatnya untuk saya. Tapi saya lebih memilih di dalam sampai saya bertahan hingga persidangan hari ini," ungkapnya.
Namun Ferry enggan menjelaskan mengenai yang dia maksud dengan skenario.
"Hanya Allah yang Maha Tahu. Apa yang saya ucapkan, apa yang Venna ucapkan bisa saja dia yang benar bisa saja saya yang benar. Bisa saja dia yang berbohong, bisa saja saya yang berbohong. Demi Allah urusan rumah tangga saya hanya dia, saya dan Allah yang Maha Tahu apa yang terjadi sesungguhnya," kata dia.
Sementara itu, menanggapi vonis hakim, pengacara Ferry Irawan, Michael Pardede mengaku masih akan memikirkan.
"Kita pikir-pikir. Masih ada waktu seminggu," ujar Pardede.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Ferry Irawan, Selasa (23/5/2023).
Ferry Irawan terjerat perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR) yang dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda di kamar sebuah hotel di Kota Kediri 8 Januari 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.