Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Berisi Senjata Ditinggalkan di Pinggir Jalan Jember, Milik Oknum Pensiunan TNI yang Terlibat Penggelapan

Kompas.com - 19/05/2023, 17:09 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Sebuah mobil sedan bernomor polisi P 1951 IE tanpa tuan terparkir selama sehari di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur sejak Kamis (18/5/2023).

Mobil yang diduga ditinggalkan oleh pemiliknya tersebut berisi senjata api berupa pistol rakitan.

Baca juga: Kapolsek Girisubo Dicopot dari Jabatannya Usai Warga Tewas Tertembak Senjata Polisi

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalisat AKP Istono menjelaskan, warga melaporkan keberadaan mobil tanpa tuan tersebut pada pihak kepolisian.

Selanjutnya, unit Resmob Polres Jember dan Unit Reskrim Polsek Kalisat mendatangi lokasi mobil yang terparkir di pinggir jalan itu.

“Awalnya Kepala Dusun melaporkan ada mobil sedan diparkir di pinggir jalan sudah sehari,” kata dia pada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Selesai Diotopsi, Perempuan Tewas dalam Mobil Dimakamkan di Sleman

Setelah polisi melakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil tersebut terdapat pistol rakitan yang tergeletak di atas jok mobil.

Selain itu, petugas juga menemukan lima butir peluru.

“Di mobil itu juga ada surat atas nama Mulyadi, warga Pakusari, seorang purnawirawan TNI,” ucap dia.

Setelah mengetahui identitas pemilik mobil, pihaknya melakukan koordinasi dengan Resmob.

Ternyata, Mulyadi itu sudah diamankan Resmob Polres Jember karena terjerat kasus penggelapan.

“Setelah diklarifikasi, Mulyadi mengaku bahwa mobil dan senjata itu miliknya,” ucap dia.

Mulyadi mengaku bahwa senjata itu dibuat sendiri olehnya. Bahkan ketika polisi menggeledah rumahnya, ditemukan tiga buah senjata jenis SS1 tanpa peluru.

Pihaknya masih mendalami apakah mobil itu sengaja ditinggalkan. Selanjutnya, barang bukti berupa mobil dan pistol dilimpahkan ke Polres Jember.

Akibat perbuatannya, Mulyadi dijerat dengan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal rakitan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com