JEMBER, KOMPAS.com – Fikral (25), pemudia warga Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kalisat.
Dia menusuk seorang remaja karena tersinggung saat tersenggol sepeda motor korban.
Baca juga: Pulang ke Jember, Peraih Emas SEA Games 2023 Dapat Bonus Rp 10 Juta dan 1 Motor
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalisat AKP Istono menjelaskan, penusukan itu bermula saat Abdurahman dan Aril yang masih berusia 17 tahun melihat kegiatan drumben di Desa Sebanen pada Rabu (22/2/2023).
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor.
“Ketika tiba di lokasi, korban Aril ini langsung dipukul oleh tersangka Fikral,” kata Istono pada Kompas.com via telepon Jumat (19/5/2023)
Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri di Magetan, Polisi Periksa 6 Orang
Aril dipukul dengan tangan kosong lalu dibanting. Selanjutnya, Abdurrahman bertanya kenapa pelaku memukul Aril.
Namun tersangka juga langsung memukur Abduurahkan di bagian wajah.
“Jadi korban Abdurrahman ini juga langsung dipukul,” kata dia.
Tak hanya itu, Fikral juga langsung mengambil pisau yang diselipkan di bagian pinggang.
Kemudian menusuk bagian perut korban hingga mengalami luka.
Korban pun terjatuh ke tanah dan kesakitan. Setelah itu tersangka FK langsung melarikan diri.
Istono mengaku motif kekerasan ini karena tersangka Fikral merasa tersinggung setelah tersenggol sepeda motor korban. Pelaku tidak terima hingga melakukan pemukulan dan penusukan pada korban.
“Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek,” ucap dia.
Baca juga: Ekskavator Milik Pemkab Mojokerto Diduga Dibakar di Jember, Polisi Selidiki
Namun tersangka melarikan diri ke daerah Bondowoso. Bahkan, dia sempat menjadi buronan polisi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu jaket yang robek karena ditusuk oleh pisau. Sedangkan pisau tersebut dibuang oleh tersangka.
“Korban sendiri sekarang sudah sehat, tersangka ini memang sudah lama jadi DPO,” tambah dia.
Baca juga: Kisah Febriana, Pebulutangkis Jember Peraih Emas SEA Games, Sudah Bermain Sejak Usia 5 Tahun
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU. R.I. No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 12 UU. R.I Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).
“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.