JEMBER, KOMPAS.com – Sebuah mobil sedan bernomor polisi P 1951 IE tanpa tuan terparkir selama sehari di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur sejak Kamis (18/5/2023).
Mobil yang diduga ditinggalkan oleh pemiliknya tersebut berisi senjata api berupa pistol rakitan.
Baca juga: Kapolsek Girisubo Dicopot dari Jabatannya Usai Warga Tewas Tertembak Senjata Polisi
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalisat AKP Istono menjelaskan, warga melaporkan keberadaan mobil tanpa tuan tersebut pada pihak kepolisian.
Selanjutnya, unit Resmob Polres Jember dan Unit Reskrim Polsek Kalisat mendatangi lokasi mobil yang terparkir di pinggir jalan itu.
“Awalnya Kepala Dusun melaporkan ada mobil sedan diparkir di pinggir jalan sudah sehari,” kata dia pada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Selesai Diotopsi, Perempuan Tewas dalam Mobil Dimakamkan di Sleman
Setelah polisi melakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil tersebut terdapat pistol rakitan yang tergeletak di atas jok mobil.
Selain itu, petugas juga menemukan lima butir peluru.
“Di mobil itu juga ada surat atas nama Mulyadi, warga Pakusari, seorang purnawirawan TNI,” ucap dia.
Setelah mengetahui identitas pemilik mobil, pihaknya melakukan koordinasi dengan Resmob.
Ternyata, Mulyadi itu sudah diamankan Resmob Polres Jember karena terjerat kasus penggelapan.
“Setelah diklarifikasi, Mulyadi mengaku bahwa mobil dan senjata itu miliknya,” ucap dia.
Mulyadi mengaku bahwa senjata itu dibuat sendiri olehnya. Bahkan ketika polisi menggeledah rumahnya, ditemukan tiga buah senjata jenis SS1 tanpa peluru.
Pihaknya masih mendalami apakah mobil itu sengaja ditinggalkan. Selanjutnya, barang bukti berupa mobil dan pistol dilimpahkan ke Polres Jember.
Akibat perbuatannya, Mulyadi dijerat dengan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal rakitan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.