Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Payudara di Jember Ditangkap, Incar Siswi SMA di Tempat Sepi

Kompas.com - 19/05/2023, 16:48 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Fani (20) warga Desa Bedadung Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap Polsek Kalisat pada Rabu (17/5/2023).

Sebab, pria tersebut diduga melakukan pelecehan payudara pada para siswi yang sedang pulang sekolah.

Kapolsek Kalisat AKP Istono menjelaskan kronologi pelecehan payudara itu terjadi pada Senin (8/5/2023). Saat itu, ada salah seorang siswi SMA negeri di Jember yang sedang pulang mengambil surat kelulusan.

“Ketika pulang dari sekolah melewati Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat, tersangka menyalip korban, dipepet lalu dilecehkan,” kata dia pada Kompas.com via telpon Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Video Aksi Pelecehan Payudara di Sleman Beredar di Media Sosial, Polisi Sebut Korban Sudah Melapor

Tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan menggunakan kaos berwarna hijau. Setelah melakukan pelecehan, tersangka melarikan diri.

Korban berusaha mengejar pelaku tetapi tidak berhasil. Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut pada Polsek.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan payudara tersebut. Pelaku berhasil menemukan identitas korban dan segera mengamankannya.

“Hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah melakukan pelecehan payudara di tiga tempat pada tiga siswi,” ungkap dia. Yakni di Kecamatan Pakusari, Kecamatan Kalisat dan Kecamatan Arjasa.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Situbondo Diteriaki Korban, Babak Belur Dihajar Massa

Adapun motif pelaku melakukan pelecehan payudara karena merasa puas ketika melakukan perbuatan tak senonoh itu. Padahal, tersangka Fani sudah memiliki istri.

Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan info identitas pelaku/terlapor, kemudian Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kalisat.

Akibat perbuatanya, tersangka FN dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com