SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Jawa Timur, mengajukan permohonan penonaktifan sementara data kependudukan 10.000 warga ber-KTP Surabaya namun sudah tidak tinggal di Surabaya.
Permohonan penonaktifan 10.000 warga itu akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Innova Seruduk 2 Motor di Surabaya lalu Tabrak Pagar Rumah, Pengemudi Meninggal
Adapun kebijakan ini dilakukan untuk mendata ulang warga Surabaya yang nantinya berhak mendapat intervensi maupun bantuan melalui APBD Kota Surabaya.
Ke depan bantuan atau intervensi warga diberikan untuk warga yang ber-KTP Surabaya dan juga menetap atau berdomisili di Kota Surabaya.
"Sejak tahun 2022 jumlahnya ada 10.000-an. Sedang kita proses untuk diajukan ke Kemendagri," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Sonhaji di Surabaya, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 16 Mei 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan
Agus mengatakan, penonaktifan data warga tersebut bertujuan agar masyarakat datang dan memperbarui data kependudukan tempat tinggalnya.
Setelah dinonaktifkan, warga tidak bisa mengurus sesuatu yang memerlukan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, NIK, dan sebagainya.
Selain itu, tujuan menonaktifkan data warga yang pindah domisili ke luar kota ini agar mereka segera melapor ke Dispendukcapil.
Sesuai kewajiban, warga harus lapor jika pindah alamat tinggal KTP maksimal satu tahun setelah kepindahan.
"Jadi bukan mencoret, cuma menonaktifkan. Sehingga misalkan ngurus apa yang pakai KTP, NIK, itu muncul statusnya nonaktif," ujar dia.
Meski demikian, ia menyebut tak ada sanksi yang diberikan kepada warga yang pindah domisili ke luar kota dan belum melapor.
Baca juga: Kepersertaan PBI JK 239.363 Warga Surabaya Dinonaktifkan, Dianggap Tak Lagi Miskin
Penonaktifan data warga itu hanya bertujuan agar warga yang sudah pindah segera datang ke dispendukcapil, atau kelurahan, kecamatan, dan RT/RW setempat.
"Tujuannya untuk update data," kata Agus.
Dengan dinonaktifkannya data warga tersebut, mereka juga tidak bisa berobat gratis jika kembali ke Surabaya.
Pasalnya, NIK warga tersebut akan berstatus nonaktif. Alasan lainnya, jaminan kesehatan hanya diberikan kepada warga yang ber-KTP dan berdomisili di Surabaya.
"Karena warga Surabaya yang berhak mendapatkan APBD itu yang tinggal di Surabaya. Jadi kalau mau pindah domisili ke luar kota, diingatkan untuk melapor," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.