BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak untuk 51 desa se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, resmi ditetapkan pada 25 Oktober 2023.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Banyuwangi, A Faisol mengatakan, ada 18 tahapan sebelum Pilkades dilaksanakan.
Baca juga: Beda Pilihan dengan Pemilik Lahan di Pilkades, 5 KK di Kolaka Utara Terpaksa Pindahkan Rumahnya
“Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nanti. Semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Faisol, Sabtu (13/5/2023).
Dijelaskan, pembentukan panitia tingkat desa akan dilakukan pada 13-24 Mei 2023. Nantinya panitia itu bertanggung jawab terhadap penyelenggara Pilkades di wilayahnya.
“Namun sebelum panitia ini dibentuk, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan pilkades," ungkap Faisol.
Baca juga: Dua Pria di Kolaka Utara Duel Pakai Senjata Tajam, Diduga Gara-gara Pilkades
"Misalnya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon, dan lain sebagainya, sehingga saat melaksanakan tugasnya, mereka sudah siap,” imbuh Faisol.
Selanjutnya, validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus).
Panitia Pilkades kabupaten kemudian memberikan masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).
“Perpanjangan ini diberikan jika bakal calon kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai,” ujar Faisol.
Setelah itu tahapan selanjutnya adalah seleksi, akan dilaksanakan 20 September-3 Oktober 2023.
"Tahapan ini dilakukan jika bakal calon kades yang mendaftar lebih dari 5 orang. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor mereka,” tutur Faisol.
Selanjutnya tahapan penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), persiapan kampanye (12-18 Oktober), dan kampanye (19-21 Oktober).
“Lalu masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), dan terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024,” ucap Faisol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.