MALANG, KOMPAS.com - Polisi telah mengungkap teka-teki tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan mobil Toyota Calya bernomor polisi L 1238 WT terbakar, berikut dengan pengemudinya, di Desa Gunung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (1/4/2023) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Diketahui, pengemudi tersebut atas nama Didik Kurniawan, warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ia berprofesi sebagai sopir ojek online, dan saat peristiwa maut itu terjadi, pihaknya tengah mengantarkan penumpang.
"Penumpangnya adalah pemilik dompet berisi Kartu Identitas Penduduk (KTP) atas nama Indra Kusriawan (28) warga Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kota Mojokerto, yang ditemukan di area TKP," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Iptu Wahyu Rizki Saputro saat ditemui, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Penimbunan BBM Bersubsidi di Karanganyar Terbongkar, Ketahuan Saat Sebuah Mobil Terbakar di SPBU
Wahyu membenarkan bahwa Indra menumpang mobil tersebut. Saat itu ia hendak diantar korban ke kawasan Bunut, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Berangkatnya dari wilayah Kecamatan Singosari. Hal ini terbukti dari hasil penyelidikan kami melalui rekaman CCTV Indomaret," jelasnya.
"Kami juga berkoordinasi dengan penyedia jasa ojek online, dan benar korban memesan ojek online yang dijalankan oleh korban saat itu," imbuh Wahyu.
Namun, Wahyu memastikan tidak ada indikasi dugaan kesengajaan dan kekerasan dalam peristiwa itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Indra, peristiwa itu terjadi bermula saat mobil yang dikemudikan korban kebablasan.
"Indra memperingatkan kalau jalannya kebablasan, lalu korban langsung membanting setir seketika, berharap masih bisa menikung. Namun, mobil yang dikemudikannya justru terguling. Tidak lama kemudian lalu mobilnya terbakar, dan korban terjebak di dalamnya," tuturnya.
Sedangkan Indra, menurut Wahyu saat itu masih bisa keluar dari kabin penumpang.
"Dari pengakuan Indra, ia sempat menolong korban dengan cara memecah kaca depan. Namun, belum membuahkan hasil, mobil sudah terbakar," jelasnya.
Indra pun kemudian merasa ketakutan. Ia sempat mondar-mandir di area kebakaran itu karena kebingungan dan panik atas peristiwa itu. Namun, akhirnya ia memilih kabur.
"Termasuk karena rasa takut itu, Indra sempat beralibi kalau dompet berisi KTP dirinya yang ditemukan di area kecelakaan itu kebetulan jatuh saat ia sedang lewat," tutur Wahyu.
Tidak adanya indikasi kekerasan dan kesengajaan dalam peristiwa itu juga diperkuat oleh kesaksian salah satu saudara korban yang juga berprofesi sebagai ojek online.
"Saat kejadian itu, saudara korban ini tengah video call dengan korban. Dalam percakapannya dengan korban di dalam sambungan video call itu juga dikatakan tidak ada indikasi kekerasan yang dialami korban," ujarnya.
Baca juga: Bengkel dan Garasi di Bali Dilalap Api, 8 Mobil Terbakar
Atas peristiwa itu, Indra dikenai Pasal 362 juncto 531 KUHP dengan ancaman penjara 3 bulan.
"Namun, kami tidak melakukan penahanan karena harga ponsel korban yang dibawa di bawah Rp 2,5 juta. Begitupun ancaman hukuman pasal 531 KUHP selama 3 bulan. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Namun, tetap kami lakukan wajib lapor," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.