Salin Artikel

Penemuan KTP Ungkap Kronologi Mobil Ojek Online Terbakar dan Sopirnya Tewas

Diketahui, pengemudi tersebut atas nama Didik Kurniawan, warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ia berprofesi sebagai sopir ojek online, dan saat peristiwa maut itu terjadi, pihaknya tengah mengantarkan penumpang.

"Penumpangnya adalah pemilik dompet berisi Kartu Identitas Penduduk (KTP) atas nama Indra Kusriawan (28) warga Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kota Mojokerto, yang ditemukan di area TKP," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Iptu Wahyu Rizki Saputro saat ditemui, Selasa (9/5/2023).

Wahyu membenarkan bahwa Indra menumpang mobil tersebut. Saat itu ia hendak diantar korban ke kawasan Bunut, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Berangkatnya dari wilayah Kecamatan Singosari. Hal ini terbukti dari hasil penyelidikan kami melalui rekaman CCTV Indomaret," jelasnya.

"Kami juga berkoordinasi dengan penyedia jasa ojek online, dan benar korban memesan ojek online yang dijalankan oleh korban saat itu," imbuh Wahyu.

Namun, Wahyu memastikan tidak ada indikasi dugaan kesengajaan dan kekerasan dalam peristiwa itu.

Kronologi kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Indra, peristiwa itu terjadi bermula saat mobil yang dikemudikan korban kebablasan.

"Indra memperingatkan kalau jalannya kebablasan, lalu korban langsung membanting setir seketika, berharap masih bisa menikung. Namun, mobil yang dikemudikannya justru terguling. Tidak lama kemudian lalu mobilnya terbakar, dan korban terjebak di dalamnya," tuturnya.

Sedangkan Indra, menurut Wahyu saat itu masih bisa keluar dari kabin penumpang.

"Dari pengakuan Indra, ia sempat menolong korban dengan cara memecah kaca depan. Namun, belum membuahkan hasil, mobil sudah terbakar," jelasnya.

Indra pun kemudian merasa ketakutan. Ia sempat mondar-mandir di area kebakaran itu karena kebingungan dan panik atas peristiwa itu. Namun, akhirnya ia memilih kabur.

"Termasuk karena rasa takut itu, Indra sempat beralibi kalau dompet berisi KTP dirinya yang ditemukan di area kecelakaan itu kebetulan jatuh saat ia sedang lewat," tutur Wahyu.

Tidak adanya indikasi kekerasan dan kesengajaan dalam peristiwa itu juga diperkuat oleh kesaksian salah satu saudara korban yang juga berprofesi sebagai ojek online.

"Saat kejadian itu, saudara korban ini tengah video call dengan korban. Dalam percakapannya dengan korban di dalam sambungan video call itu juga dikatakan tidak ada indikasi kekerasan yang dialami korban," ujarnya.

Atas peristiwa itu, Indra dikenai Pasal 362 juncto 531 KUHP dengan ancaman penjara 3 bulan.

"Namun, kami tidak melakukan penahanan karena harga ponsel korban yang dibawa di bawah Rp 2,5 juta. Begitupun ancaman hukuman pasal 531 KUHP selama 3 bulan. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Namun, tetap kami lakukan wajib lapor," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/10/080905178/penemuan-ktp-ungkap-kronologi-mobil-ojek-online-terbakar-dan-sopirnya-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke