Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara KDRT

Kompas.com - 03/05/2023, 16:21 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Artis peran Ferry Irawan dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dia lakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (3/5/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Boedi Harjanto itu dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Yuni Priyono, seorang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU), mengatakan, pihaknya menentukan besaran tuntutan itu karena meyakini terdakwa telah sah dan meyakinkan secara hukum melakukan KDRT.

"Maka dari itu, penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa," ujar Yuni Priyono seusai persidangan itu, Rabu.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda di Kediri, Ferry Irawan: Saya Tak Berdaya Melawan Sistem

Yuni menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, baik itu yang meringankan maupun yang memberatkan dalam memberikan tuntutan.

Hal yang memberatkan, lanjut Yuni, karena terdakwa sudah pernah mendapatkan vonis pengadilan atas suatu perkara pidana dan perbuatan KDRT itu mengakibatkan penderitaan pada korban.

"Terdakwa sudah pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa ini korban menderita secara fisik maupun psikis," lanjutnya.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus KDRT Lengkap, Ferry Irawan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adapun hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menjalaninya dengan tertib.

"Sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," pungkasnya.

Secara terpisah, Erfi Fani Rahmat Gunadi, kuasa hukum Ferry Irawan, menganggap tuntutan jaksa tersebut terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Terungkap fakta di persidangan, dokter-dokter (saksi) menyatakan (luka-luka korban) tidak berat sebenarnya," ujar Gunadi.

Gunadi mengatakan, sejak awal pihaknya menganggap kasus tersebut tidak berat sehingga meyakini pasal yang digunakan yakni Pasal 44 ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 perihal KDRT ringan, bukan Pasal 44 ayat 1 sebagaimana yang dipakai jaksa.

"Kami sejak awal beranggapan yang paling tepat digunakan itu Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," tandasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melawan tuntutan itu dengan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com