Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat menerima hukuman paling lama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 75 juta.
Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 311 UU yang sama, karena kedua tersangka mengemudi dengan membahayakan orang lain.
Pasal ini mengancam keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 juta.
"Kami berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku balap liar yang lain. Jangan lagi melakukan aksi yang membahayakan masyarakat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Pengendara Motor Tewas Kecelakaan Diterjang Sejumlah Pembalap Liar yang Sedang Adu Kecepatan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.