Salin Artikel

Kronologi Pemancing Tewas Ditabrak Pebalap Liar di Tulungagung, Pelaku Sempat Kabur

KOMPAS.com - LK (37), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), tewas akibat kecelakaan Jalan Raya Ngantru, Desa Pojok, Tulungagung, pada Sabtu (25/3/2023) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satlantas Polres Tulungagung menyebut korban tewas akibat aksi balap liar di wilayah tersebut.

Sempat dikira kecelakaan biasa

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, pihaknya sempat mengira korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas biasa.

"Kami kemudian memeriksa TKP dan mencari bukti rekaman CCTV, dari situ ketahuan, ternyata kejadian itu karena balap liar," kata Rahandy, Senin (17/4/2023), dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (18/4/2023).

Polisi pun telah informasi soal pihak yang mengadakan aksi balap liar malam itu, yakni 10 sepeda motor matic yang adu kecepatan dari arah Kediri ke Tulungagung.

Kronologi kejadian

Rahandy menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor Revo 100 AG 3595 RDU melaju ke arah yang sama dengan para pebalap liar.

"Korban ini seorang pemancing. Dia berjalan di depan. Di belakangnya ada rombongan balap liar," ujar Rahandy.

Dari 10 motor yang sedang beradu kecepatan, dua di antaranya menabrak LK dari arah belakang.

Korban pun meninggal dunia usai menerima perawatan medis di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Sementara itu, dua pebalap liar yang menabrak korban juga sempat terjatuh, namun mereka segera bangkit membawa sepeda motornya untuk melarikan diri.

"Jadi keduanya sengaja tidak berhenti untuk menolong korban yang ditabraknya. Itulah sebabnya mereka disebut tabrak lari," ungkapnya.

Pelaku diringkus polisi

Usai melacak para pelaku, polisi pun berhasil meringkus kedua pelaku, F (17) dan TA (20), di kediamannya masing-masing pada Sabtu (1/4/2023).

F merupakan Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sedangkan TA adalah warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

"Satu minggu kemudian baru kami amankan mereka di rumahnya masing-masing. Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Ancaman hukuman

Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 312 yang mengatur tabrak lari.

Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat menerima hukuman paling lama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 75 juta.

Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 311 UU yang sama, karena kedua tersangka mengemudi dengan membahayakan orang lain.

Pasal ini mengancam keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 juta.

"Kami berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku balap liar yang lain. Jangan lagi melakukan aksi yang membahayakan masyarakat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Pengendara Motor Tewas Kecelakaan Diterjang Sejumlah Pembalap Liar yang Sedang Adu Kecepatan"

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/18/152729578/kronologi-pemancing-tewas-ditabrak-pebalap-liar-di-tulungagung-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke