Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembakan Misterius 1982-1985 di Kota Malang dan Kisah Pembunuhan Petinju Johny Mangi

Kompas.com - 14/04/2023, 05:30 WIB
Rachmawati

Editor

SI menurunkan serial liputan tentang kasus tersebut, dan tidak hanya berita, tetapi juga kritikan melalui tajuk rencananya.

Baca juga: Penembakan Misterius (Petrus): Latar Belakang dan Dampaknya

Koran ini juga mengangkat suara-suara kritis masyarakat yang mempertanyakan kebijakan pemerintah di balik peristiwa penembakan misterius.

Pada awal 1980an, yang menjadi redaktur pelaksana SI adalah Peter A. Rohi (1942-2020). Saat itu, koran ini sempat menjadi yang terbesar di Jatim dengan tiras 40.000 eksemplar.

"Semua koresponden saya perintahkan membuat berita setiap korban 'petrus'," kata Peter, seperti dikutip Zed Abidien, eks jurnalis Tempo, dalam buku Peter A.Rohi, Jurnalis Pejuang, Pejuang Jurnalis (2020).

Akibatnya, nyaris tiap hari, koran ini dihiasi berita korban kekerasan 'petrus' alias penembakan misterius.

Rupanya, sikap kritis Suara Indonesia membuat pihak-pihak yang merasa tersudut untuk melakukan semacam teror.

Baca juga: Soal Aksi Warga di Sumbar Ceburkan 2 Pemandu Karaoke ke Laut, Polisi: Pelaku Langgar Hukum dan HAM

Pada Rabu dini hari, 16 November 1984, sekitar pukul 03.00, kantor redaksi SI dikirimi paket berisi potongan kepala manusia.

Potongan kepala yang ditengarai potongan kepala korban 'petrus' ini diletakkan persis di pintu masuk kantor redaksi.

"Peter Rohi menjadi salah satu saksi mata teror akibat sejumlah berita dan tajuknya," ungkap Stanley.

Atas kejadian tersebut, SI memutuskan untuk tidak terbit keesokan harinya.

"Itulah teror terdahsyat yang pernah dialami pers pada masa rezim Orde Baru. Namun tundukkah Suara Indonesia?

"Ternyata Peter Rohi dan kawan-kawan justru terus melawan dan memberitakan soal 'petrus'," ungkap Stanley.

Baca juga: Komnas HAM Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Pelajar SMA Masuk Sekolah Jam 05.30

Apa kesimpulan Komnas HAM dalam kasus petrus?

Diakui sendiri oleh Presiden Suharto sebagai terapi kejut agar para pelaku tindak kriminal jera, aksi pembunuhan di luar hukum atas perintah pejabat negara ini, kemudian disudahi.

Setelah Reformasi 1998, muncul gelombang tuntutan agar aksi pembunuhan para preman pada periode 1982-1985 — lazim disebut 'penembakan misterius' — ini, diusut tuntas.

Melalui proses panjang, kira-kira 10 tahun kemudian, diawali sebuah kajian mendalam, tepatnya pada 2008, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim adhoc.

Tim inilah, yang dipimpin Stanley Adi Prasetyo, kemudian menyelidiki kasus ini.

Baca juga: Komnas HAM Pertanyakan Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.30 di NTT

Mereka mendatangi Kota Yogyakarta, Bantul, Solo, Semarang, Magelang, Malang, Bogor, Mojokerto, Jakarta, Palembang, serta Medan.

"Tim mengumpulkan bukti-bukti, dokumen, video, kliping, foto-foto, serta melakukan perjalanan ke sejumlah kota, menemui penyintas maupun keluarganya," ungkap Stanley.

Stanley dan tim juga mendatangi kuburan para korban, mengidentifikasi kasusnya, serta memastikan apakah keluarganya juga mendapat teror atau tidak.

Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM mengidentifikasi para pelakunya, yaitu TNI (Koramil, Kodim, dan Kodam/Laksusda), polisi (Polsek, Polres, dan Polda), garnisun (gabungan TNI dan polisi), serta pejabat sipil (Ketua RT, Ketua RW, Lurah).

Adapun korbannya adalah orang-orang yang "dianggap" sebagai pelaku kejahatan, seperti preman, gali, buronan, hingga bromocorah.

Baca juga: Laporan Tahunan Komnas HAM, Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran di Era Jokowi

Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM)freepik.com Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM)
Lainnya adalah residivis dan/atau mantan narapidana, orang yang diadukan sebagai penjahat, serta orang yang menjadi korban karena "salah target".

Beberapa kali terhenti karena anggaran yang terbatas (diambil dari APBN), penyelidikan Komnas HAM akhirnya berakhir pada 2012.

Dalam kesimpulannya, tim adhoc yang dipimpin Stanley menemukan cukup bukti "telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan".

"Yaitu terbukti ada serangan yang dilakukan sekelompok orang yang merupakan bagian dari aparat keamanan negara," ungkapnya.

Mereka melakukan penangkapan dan penahanan, penyiksaan, pembunuhan serta penghilangan orang secara paksa, tambahnya.

Baca juga: 5 Kasus Sorotan Publik yang Ditangani Komnas HAM, dari Sambo hingga Wadas

Menurut Komnas HAM, diperkirakan total jumlah korban lebih dari 1.000 jiwa. Temuan mereka menguatkan ada pelanggaran HAM berat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com