Salin Artikel

Penembakan Misterius 1982-1985 di Kota Malang dan Kisah Pembunuhan Petinju Johny Mangi

Diawali pembunuhan petinju terkenal, Johny Mangi, hingga teror pengiriman potongan kepala terhadap satu media yang rajin memberitakannya.

"Dor!"

Johny Mangi, petinju terkenal berusia 25 tahun asal Kampung Kayu Tangan, Kota Malang, itu langsung tersungkur.

Peluru panas itu menghantam pelipis kanan dan tembus ke bagian kiri kepala Johny.

Dia lalu mati terkapar dengan kepala berlumuran darah di jembatan di dekat Jalan Widodaren. Kejadiannya dini hari, 1 Mei 1983.

Warga Kota Malang kemudian geger. Petinju yang cukup dikenal suka berkelahi dan bikin ribut itu tewas misterius.

Keterangan polisi saat itu menyebut sang petinju "meninggal akibat kecelakaan senjata api."

Dia diberitakan tewas tertembak setelah meniru permainan 'rulet Rusia'. Ada dugaan lain dia mati bunuh diri.

Namun tidak semua percaya atau meragukan cerita polisi. Sumber Majalah Tempo, edisi 14 Mei 1983, menyebut ada dua sosok menghampirinya, lalu ada keributan, dan terdengar tembakan.

Dan ada keanehan, lampu di lokasi kejadian tiba-tiba mati dan orang-orang diminta menyingkir. Lalu, "dor!"

"Dalam hitungan tiga menit terdengar letusan senjata api dan Johny Mangi, ketika lampu menyala kembali, sudah tergeletak meninggal dunia," kata Stanley Adi Prasetyo, eks anggota Komnas HAM yang memimpin penyelidikan kasus penembakan misterius 1982-1983.

Dipimpin Stanley, Komnas HAM menurunkan tim ke Kota Malang untuk menyelidiki kematian sang petinju. Mereka juga datang ke kota-kota besar lainnya untuk menyelidiki kasus-kasus serupa — ada 117 saksi yang diperiksa.

Di Kota Malang, antara 2008 dan 2011, mereka mewawancarai sejumlah saksi mata mulai kawan-kawan Johny, bekas anggota polisi, dokter forensiknya, hingga petugas di kamar mayat rumah sakit setempat.

Stanley, yang lahir dan besar di Kota Malang, bahkan berhasil meminta keterangan eks-polisi yang ikut di dalam operasi eksekusi sang petinju.

Dia juga menemui salah seorang kawan Johny sesama petinju yang menjadi target untuk dihabisi, tapi selamat karena kabur.

"[Hasil penyelidikan] Itu sudah cukup menjelaskan kepada kami bahwa Johni Mangi dieksekusi [dengan ditembak]," ungkap Stanley kepada wartawan BBC News Indonesia, Heyder Affan, Jumat, 3 Februari 2023.

Temuan tim yang dipimpin Stanley ini menguatkan kesaksian ayah Johny, Yan Ratu Mangi, yang sejak awal meyakini anaknya tidak bunuh diri.

"Dia bermental baja, berani, dan tak mudah putus asa," ujarnya kepada wartawan, tak lama setelah kejadian.

Pensiunan polisi dan pelatih atletik itu menyangkal anaknya sering membawa senjata api. Namun Yan tak membantah memiliki senjata laras panjang, tapi itu hanya digunakan untuk berburu.

Pada 1980-an, Johny dikenal disegani di kalangan korak — istilah lokal untuk preman — Kota Malang. Dia diberitakan pernah dihukum enam bulan karena kasus penganiayaan.

Tuduhan macam-macam yang dilekatkan kepada anaknya disangkal Yan. Hanya saja, diakuinya anak bungsunya paling nakal jika dibanding dua kakaknya.

Apalagi kejadian penembakan itu hampir berbarengan dengan kasus-kasus 'perburuan' terhadap para preman di kota-kota besar lainnya.

Salah-satu surat kabar yang saat itu gencar memberitakan penembakan misterius di Kota Malang adalah Harian Suara Indonesia (SI).

"Koran SI yang sering memprotes keras 'penembakan misterius', terutama yang terjadi di Jawa Timur dan Kota Malang," ungkap Stanley.

SI menurunkan serial liputan tentang kasus tersebut, dan tidak hanya berita, tetapi juga kritikan melalui tajuk rencananya.

Koran ini juga mengangkat suara-suara kritis masyarakat yang mempertanyakan kebijakan pemerintah di balik peristiwa penembakan misterius.

Pada awal 1980an, yang menjadi redaktur pelaksana SI adalah Peter A. Rohi (1942-2020). Saat itu, koran ini sempat menjadi yang terbesar di Jatim dengan tiras 40.000 eksemplar.

"Semua koresponden saya perintahkan membuat berita setiap korban 'petrus'," kata Peter, seperti dikutip Zed Abidien, eks jurnalis Tempo, dalam buku Peter A.Rohi, Jurnalis Pejuang, Pejuang Jurnalis (2020).

Akibatnya, nyaris tiap hari, koran ini dihiasi berita korban kekerasan 'petrus' alias penembakan misterius.

Rupanya, sikap kritis Suara Indonesia membuat pihak-pihak yang merasa tersudut untuk melakukan semacam teror.

Pada Rabu dini hari, 16 November 1984, sekitar pukul 03.00, kantor redaksi SI dikirimi paket berisi potongan kepala manusia.

Potongan kepala yang ditengarai potongan kepala korban 'petrus' ini diletakkan persis di pintu masuk kantor redaksi.

"Peter Rohi menjadi salah satu saksi mata teror akibat sejumlah berita dan tajuknya," ungkap Stanley.

Atas kejadian tersebut, SI memutuskan untuk tidak terbit keesokan harinya.

"Itulah teror terdahsyat yang pernah dialami pers pada masa rezim Orde Baru. Namun tundukkah Suara Indonesia?

"Ternyata Peter Rohi dan kawan-kawan justru terus melawan dan memberitakan soal 'petrus'," ungkap Stanley.

Setelah Reformasi 1998, muncul gelombang tuntutan agar aksi pembunuhan para preman pada periode 1982-1985 — lazim disebut 'penembakan misterius' — ini, diusut tuntas.

Melalui proses panjang, kira-kira 10 tahun kemudian, diawali sebuah kajian mendalam, tepatnya pada 2008, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim adhoc.

Tim inilah, yang dipimpin Stanley Adi Prasetyo, kemudian menyelidiki kasus ini.

Mereka mendatangi Kota Yogyakarta, Bantul, Solo, Semarang, Magelang, Malang, Bogor, Mojokerto, Jakarta, Palembang, serta Medan.

"Tim mengumpulkan bukti-bukti, dokumen, video, kliping, foto-foto, serta melakukan perjalanan ke sejumlah kota, menemui penyintas maupun keluarganya," ungkap Stanley.

Stanley dan tim juga mendatangi kuburan para korban, mengidentifikasi kasusnya, serta memastikan apakah keluarganya juga mendapat teror atau tidak.

Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM mengidentifikasi para pelakunya, yaitu TNI (Koramil, Kodim, dan Kodam/Laksusda), polisi (Polsek, Polres, dan Polda), garnisun (gabungan TNI dan polisi), serta pejabat sipil (Ketua RT, Ketua RW, Lurah).

Adapun korbannya adalah orang-orang yang "dianggap" sebagai pelaku kejahatan, seperti preman, gali, buronan, hingga bromocorah.

Beberapa kali terhenti karena anggaran yang terbatas (diambil dari APBN), penyelidikan Komnas HAM akhirnya berakhir pada 2012.

Dalam kesimpulannya, tim adhoc yang dipimpin Stanley menemukan cukup bukti "telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan".

"Yaitu terbukti ada serangan yang dilakukan sekelompok orang yang merupakan bagian dari aparat keamanan negara," ungkapnya.

Mereka melakukan penangkapan dan penahanan, penyiksaan, pembunuhan serta penghilangan orang secara paksa, tambahnya.

Menurut Komnas HAM, diperkirakan total jumlah korban lebih dari 1.000 jiwa. Temuan mereka menguatkan ada pelanggaran HAM berat.

Mereka lantas menyampaikan temuannya kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjutinya. Namun ini tidak pernah direalisasikan dengan berbagai alasan.

Dan barulah pada akhir Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo, atas nama negara, mengakui dan menyesalkan 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, termasuk kasus pembunuhan misterius 1982-1985.

Presiden Jokowi berjanji menyelesaikannya tanpa melalui proses hukum, walau tak menutup upaya hukumnya, dengan menyiapkan sejumlah program, seperti pemulihan terhadap para korban.

Kebijakan ini sesuai rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden.

Para pegiat HAM mengatakan, luasnya dimensi dari 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu itu, membuat setiap korban memiliki situasi dan kebutuhan berbeda.

Di sinilah, janji pemulihan terhadap korban dan keluarganya, tidak bisa disamakan.

Pada tahap inilah, para penyintas dan keluarga penembakan misterius 1982-1985 dihadapkan persoalan yang tidak mudah, kata Stanley.

"Keluarga mereka tidak mau lagi dikait-kaitkan dengan peristiwa yang menimpa kepala keluarga atau suaminya," ujarnya.

"Mengapa? Karena itu dianggap aib. Bahkan kuburan mereka seperti kuburan yang terlantar," ungkap Stanley.

Dia mengambil contoh kuburan korban penembakan misterius di Yogyakarta, Slamet Gajah.

Kondisinya terlantar dan nyaris ditumpangi oleh kuburan orang lain di atasnya, karena keluarganya tidak pernah membayar uang sewa.

Komnas HAM saat kemudian menyurati Gubernur DI Yogyakarta untuk 'melindungi' kuburan Slamet Gajah.

"Karena kalau ada penyelidikan lanjutan, walau sudah tinggal kerangka, masih akan ditemukan jejak-jejak pelanggaran HAM berat," katanya.

"Itu kan barang bukti, kalau nanti misalnya Kejaksaan Agung akan melakukan pembongkaran makam," tambahnya.

Pihaknya juga memutuskan membayar seluruh utang uang sewa lahan kuburan Slamet Gajah.

Bagaimana agar kasus tak terulang?

Yang tidak kalah penting, menurut Stanley, adalah bagaimana agar kasus 'petrus 1982-1985' tidak terulang lagi.

Dia menekankan hal ini karena ada godaan dari sejumlah kalangan untuk melakukan 'jalan pintas' ketika dihadapkan persoalan kriminal yang mengalami kenaikan.

Stanley khawatir, upaya non yudisial untuk menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM di masa lalu ini, termasuk 'petrus', dipaksakan dalam rentang waktu yang pendek.

"Terburu-buru, hanya diberi waktu tiga bulan, dan tidak berupaya mengungkap kebenaran. Hanya mempelajari dokumen-dokumen tim penyelidikan Komnas HAM yang terlantar, karena tidak ditindaklanjuti oleh Kejagung," paparnya.

Di sinilah, upaya pengungkapan kebenaran menjadi penting untuk menjadi bagian upaya non yudisial pemerintah terhadap para penyintas dan keluarga peristiwa 'penembakan misterius 1982-1985.

---------------------------------------------------------------

Ini adalah seri ketiga atau terakhir liputan khusus BBCNews Indonesia tentang 'penembakan misterius 1982-1985'.

Anda dapat membaca seri kesatu di sini: Penembakan misterius 1982-1985: 'Walau bapak saya gali, dia tak bisa dibunuh tanpa diadili dulu'

Dan seri kedua di sini: Penembakan misterius 1982-1985: 'Saya masuk daftar yang harus dibunuh, padahal saya bukan gali'.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/14/053000278/penembakan-misterius-1982-1985-di-kota-malang-dan-kisah-pembunuhan-petinju

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com