MALANG, KOMPAS.com - Muhammad Rizal Urusul (22), tahanan Polres Pasuruan Kota, mengaku dianiaya oleh oknum polisi. Pihak keluarga Muhammad Rizal telah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Timur.
Kakak kandung Muhammad Rizal, Yusuf mengatakan, penganiyaan itu diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi saat melakukan penangkapan di Probolinggo pada 9 Februari 2023.
"Pemukulannya kemungkinan dilakukan di suatu tempat, di Parimas, saat melakukan penangkapan tersebut," kata Yusuf, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Emosi Dompetnya Hilang, Pedagang Ikan di Pasuruan Bacok Pemilik Konter Pulsa
Berdasarkan pengakuan Muhammad Rizal, Yusuf menyebut, penganiayaan dilakukan dengan cara matanya ditutup.
"Luka-luka dialami adik saya di bagian punggung dan mata kakinya," tuturnya.
Akibat penganiayaan yang dialami itu, Muhammad Rizal sempat tidak bisa berjalan. Namun saat ini sudah mulai membaik.
Baca juga: Terdampak Longsor, Jalur Penghubung Kecamatan di Pasuruan Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat
"Kemarin sempat lumpuh, tidak bisa berjalan. Tapi sekarang sudah mulai membaik," jelasnya.
Yusuf mengatakan, keluarga geram dengan dugaan penganiayaan yang dialami adiknya. Sebab, menurutnya adiknya terjerat kasus yang tidak terlalu besar.
"Ia terjerat kasus pengrusakan Kantor UPT Pasar Poncol Kota Pasuruan pada 16 Januari 2023 lalu," jelasnya.
Atas perbuatannya, keluarga Muhammad Rizal juga telah meminta maaf kepada Wali Kota Pasuruan.
"Tapi proses hukum tetap berjalan. Kami menyadari kalau memang adik saya salah. Tapi dia bukan hewan. Tidak patut dianiaya seperti itu," ujarnya.
Pihaknya melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Timur. Yusuf bersyukur karena laporannya ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Jawa Timur.
"Hari Senin (10/4/2023) lalu, istri adik saya sudah dipanggil oleh Propam Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tahanan tersebut. Perkara tersebut menurutnya masih proses pemeriksaan oleh Propam Polres Pasuruan Kota dan Polda Jawa Timur.
"Perkara tersebut masih berproses, masih pemeriksaan. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan lebih lanjut," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (13/4/2023).
Dirmanto menyebut belum tahu pasti duduk perkara dugaan penganiayaan tersebut.
"Apakah ada unsur perlawanan dari pihak tahanan atau bagaimana. Nanti menunggu hasil pemeriksaan. Yang pasti tahanan ini adalah residivis, dan 4 kali keluar masuk tahanan," pungkasnya.
Baca juga: Diiming-imingi Jadi Pemandu Lagu Bergaji Besar, 48 Orang Dijual ke Pria Hidung Belang di Pasuruan
Sementara itu, dikonfirmasi terkait kebenaran perkara ini, pihak Polres Pasuruan Kota belum merespons hingga berita ini ditulis. Kompas.com mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Heru Cahyo Saputro dan Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita Santi, melalui WhasApp, namun belum direspons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.