Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemuda di Pasuruan Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi: Pelaku Sakit Hati karena Korban Tak Aktif di Grup WhatsApp

Kompas.com - 05/03/2023, 16:46 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Empat pemuda di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap N, teman mereka, seorang pelajar SMP.

Para pelaku berinisial T, H, D, dan A.

"Motif penganiayaan itu disebabkan karena rasa sakit hati para pelaku kepada korban, lantaran korban tidak aktif dalam grup WhatsApp yang diketuai oleh T, dan tidak bersedia diajak kumpul," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Sabtu (4/3/2023).

Dalam kasus tersebut, T dan H menjadi penganiaya korban. Adapun, D dan A berperan merekam aksi kedua kawannya. Video penganiayaan itu sempat beredar di media sosial.

Farouk mengatakan, ada tiga pelaku yang masih di bawah umur, sedangkan satu lainnya sudah cukup umur. Mereka kini dimasukkan ke tahanan anak Polres Pasuruan.

Baca juga: Tidak Aktif di Grup WhatsApp, Seorang Pelajar di Pasuruan Dikeroyok 4 Temannya

Kronologi pelajar SMP di Pasuruan dianiaya teman gara-gara tak aktif di grup WhatsApp

Penganiayaan tersebut berlangsung di area warung kopi di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Kamis (2/3/2023).

Sebelum pengeroyokan, pelaku terlebih dulu menjemput korban di sekolah pada Kamis siang. Mereka kemudian membawa korban ke lokasi kejadian. N dikeroyok sekitar pukul 13.00 WIB.

Akibat penganiayaan itu, N menderita memar di telinga kiri, hidung, dada kanan, lengan kiri, siku kanan, dan pinggang kiri.

"Luka-luka diduga akibat tendangan bertubi-tubi yang dilayangkan pelaku kepada korban. Namun, ia sudah mendapatkan perawatan medis," ucapnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka terancam Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana ancaman pidananya kurungan penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Pelajar di Pasuruan Dikeroyok Sekelompok Pemuda, 4 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com