KOMPAS.com - Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur ditangkap polisi karena aniaya dua wartawan.
Sang Kepala Desa berinisial RB dan mantan kades berinisial MF. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Perengan Lapk, Desa Batuampur.
Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Akp Widiarti mengatakan, bahwa terhitung pada tanggal 1 April 2023 mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.
Baca juga: ASN Diduga Sekap dan Aniaya Wartawan serta Pegiat Medsos Karawang Terkait Postingan Persika 1951
"Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep itu terhitung pada hari ini (Sabtu kemaren) resmi ditahan," ungkap AKP Widiarti S pada Minggu (2/4/2023).
Menurutnya, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi saksi.
Lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka karena cukup bukti setelah gelar perkaara "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dari TKP, petugas mengamankan ponsel, motor hingga ATM dari dua tersangka.
Baca juga: Dituding Aniaya Wartawan, Oknum Polisi di Polda Kaltara Bantah dan Balas Lapor Pencemaran Nama Baik
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Aniaya Wartawan, Kades dan Mantan Kades Batuampar Ditahan Polres Sumenep, Dikenakan Pasal Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.