Salin Artikel

Diduga Aniaya 2 Wartawan, Kades dan Mantan Kades di Sumenep Ditahan Polisi

Sang Kepala Desa berinisial RB dan mantan kades berinisial MF. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Perengan Lapk, Desa Batuampur.

Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Akp Widiarti mengatakan, bahwa terhitung pada tanggal 1 April 2023 mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.

"Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep itu terhitung pada hari ini (Sabtu kemaren) resmi ditahan," ungkap AKP Widiarti S pada Minggu (2/4/2023).

Menurutnya, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi saksi.

Lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka karena cukup bukti setelah gelar perkaara "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Dari TKP, petugas mengamankan ponsel, motor hingga ATM dari dua tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Aniaya Wartawan, Kades dan Mantan Kades Batuampar Ditahan Polres Sumenep, Dikenakan Pasal Ini

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/02/143000878/diduga-aniaya-2-wartawan-kades-dan-mantan-kades-di-sumenep-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke