KOMPAS.com - Besaran Zakat Fitrah selama Ramadhan 2023 memiliki jumlah yang berbeda di setiap daerah.
Pembayaran besaran Zakat Fitrah ditentukan berdasarkan harga bahan makananan pokok, seperti beras yang berlaku di wilayah setempat.
Besaran zakat fitrah di Madiun, Jawa Timur, telah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama antara Pemerintah Kota Madiun, MUI, Baznas, LAS, dan organisasi massa Islam lainnya
Dilansir dari laman baznas zakat fitrah wajib ditunaikan setiap jiwa yang beragama Islam, laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang bari lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahri terbenam.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas beras seperti yang dikonsumsi sehari-hari.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Madiun Nomor 451/1498/401.012/2023, besaran zakat fitrah di Madiun ditetapkan sebesar 36 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras.
Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Islam?
Pembayaran zakat fitrah dapat berupa beras atau uang.
Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha'gandum, kurma, atau beras.
Jumlah nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Besaran zakat tersebut mengacu pada harga beras di Madiun. Saat ini, harga beras diasumsikan senilai Rp 12.000 per kilogram.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.