MALANG, KOMPAS.com - Polisi menertibkan 401 juru parkir liar di Kota Malang, Jawa Timur, yang terbukti tidak memberikan karcis kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraannya. Aksi para juru parkir itu dinilai sebagai pungutan liar.
Penertiban juru pakir liar itu dilakukan dalam Operasi Pekat Semeru 2023 pada 17-28 Maret 2023. Kegiatan itu juga dilakukan polisi untuk mencegah aksi premanisme.
Baca juga: Harga Daging Ayam dan Cabai di Kota Malang Naik, Wali Kota: Kami Terus Mengontrol...
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penindakan berbagai kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2023 meningkat sebanyak 453 persen dibandingkan tahun lalu.
Hal itu dinilai terjadi karena aktivitas masyarakat sudah kembali normal setelah dihantam pandemi Covid-19.
"Ada 401 tersangka non TO (Target Operasi) yang merupakan juru parkir liar, mereka menarik uang parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, kami lakukan pembinaan," kata Budi di Malang, Rabu (29/3/2023).
Budi menjelaskan, pungli merupakan tindakan pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Para pelaku pungli bisa disangka Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan polisi untuk menindak para juru parkir liar.
Dishub Kota Malang, kata dia, kerap menerima aduan dari masyarakat terkait masalah ini. Selain tak memberi karcis, aduan lainnya yang diterima Dishub Kota Malang adalah tarif parkir yang lebih mahal dari aturan.
"Kita melakukan operasi bersama Polresta terkait penegakan aturan parkir baik itu pengguna parkir dan petugas parkir. Ada sekitar 15 juru parkir yang kami tipiring beberapa waktu ini dan diberi peringatan. Ada dua jukir yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota)," kata Widjaja di Malang, Kamis (30/3/2023).
Widjaja mengimbau para pengendara agar menolak jika diarahkan jukir untuk parkir di tempat terlarang.
"Pengguna parkir memastikan tempat parkir sesuai atau enggak, minimal tahu rambu parkir dan larangannya, bila diarahkan di tempat yang dilarang jangan pernah mau, dan jangan mau diminta uang bila tidak diberi karcis," katanya.
Untuk memastikan status juru parkir resmi, masyarakat bisa melihat di situs Sitokirma.
"Memastikan petugas parkir itu liar atau tidak meski menggunakan KTA silahkan dilihat namanya, kemudian membuka website Sitokirma untuk memastikan," katanya.
Baca juga: Angka Stunting Kota Malang 8,9 Persen, ASN Pemkot Diminta Jadi Orangtua Asuh
Pengendara juga berhak meminta karcis parkir saat memarkirkan kendaraannya. Jika tidak diberikan oleh juru parkir, masyarakat bisa melapor ke Dishub Kota Malang.
"Apabila tempatnya sudah benar maka pengendara harus menanyakan dan meminta karcis, apabila jukir tidak memberikan silahkan difoto dan laporkan ke kami akan ditindak, kami juga laporkan ke polisi karena itu termasuk pungli," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.