Selanjutnya, ada juga nama-nama dari anggota kepolisian, yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Namun satu tersangka yakni Eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari penahanan Polda Jatim lantaran masa penahanannya sudah habis sedangkan berkasnya belum lengkap.
Vonis bebas dan ringan dari para polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan setelah lima bulan tragedi tersebut, menjadi sorotan.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023), dua terdakwa dinyatakan bebas.
Mereka ialah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Hakim memutuskan dua polisi itu tidak bersalah terhadap meninggalnya 135 orang.
Baca juga: Pasca-sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Spanduk Ajakan Golput Membentang di Kota Malang
"Tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis.
Satu polisi yaitu eks Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis satu tahun enam bulan penjara juga dijatuhkan pada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Sedangkan security officer Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.