Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas BalikTragedi Kanjuruhan yang Ikut Disebut oleh FIFA Saat Mencabut Status Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20

Kompas.com, 30 Maret 2023, 12:22 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Dalam penyataan lengkap mengenai pencabutan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) menyebutkan mengenai tragedi Oktober 2022.

Tragedi tersebut merujuk pada peristiwa di Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

"FIFA ingin menggarisbawahi bahwa terlepas dari keputusan tersebut, FIFA tetap berkomitmen secara aktif membantu PSSI, bekerja sama erat dan dengan dukungan pemerintahan Presiden Widodo, dalam proses transformasi sepak bola Indonesia pascatragedi yang terjadi pada Oktober 2022

Anggota tim FIFA akan terus hadir di Indonesia dalam beberapa bulan mendatang dan akan memberikan bantuan yang dibutuhkan kepada PSSI, di bawah kepemimpinan Presiden Erick Thohir," kata FIFA dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023) malam.

Baca juga: Mengingat Komitmen Pemerintah dan Erick Thohir Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

135 tewas

Keadaan dalam stadion pasca Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober lalu yang menelan 135 korban jiwa dan 500an korban luka-luka akibat gas air mata usai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang berakhir dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (1/3/2023) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Keadaan dalam stadion pasca Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober lalu yang menelan 135 korban jiwa dan 500an korban luka-luka akibat gas air mata usai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang berakhir dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (1/3/2023) siang.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu (1/10/2022), menorehkan sejarah kelam dalam dunia sepak bola Indonesia.

Di malam mencekam itu, 135 orang tewas dan ratusan orang mengalami luka-luka usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sejumlah suporter merangsek turun ke tengah lapangan. Aparat keamanan menembakkan gas air mata hingga para suporter berdesakan keluar stadion.

Ratusan orang terjebak di pintu yang tak terbuka penuh, terinjak-injak, hingga ratusan nyawa melayang.

Baca juga: Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

6 tersangka termasuk aparat

Salah satu bentuk tulisan prihatin pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan disamping gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang. KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Salah satu bentuk tulisan prihatin pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan disamping gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang.

Setelah peristiwa tersebut, Mabes Polri melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.

Selain itu, jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur yang berjumlah 9 orang juga dinonaktifkan.

Sebanyak 18 anggota polisi yang menggunakan senjata pelontar gas air mata dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang turut diperiksa.

Baca juga: Melihat Kembali Penolakan Gubernur Bali pada Timnas Israel di Piala Dunia U20, Wagub Sempat Sebut Dampak Sudah Diperhitungkan

Pada 4 Oktober 2022, Kapolri menetapkan enam tersangka dalam tragedi tersebut.

Mereka ialah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Selanjutnya, ada juga nama-nama dari anggota kepolisian, yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Namun satu tersangka yakni Eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari penahanan Polda Jatim lantaran masa penahanannya sudah habis sedangkan berkasnya belum lengkap.

Tangga gate 12 pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang banyak berjatuhan korban di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang. KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Tangga gate 12 pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang banyak berjatuhan korban di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang.

Vonis bebas dan ringan pengadilan

Vonis bebas dan ringan dari para polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan setelah lima bulan tragedi tersebut, menjadi sorotan.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023), dua terdakwa dinyatakan bebas.

Mereka ialah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hakim memutuskan dua polisi itu tidak bersalah terhadap meninggalnya 135 orang.

Baca juga: Pasca-sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Spanduk Ajakan Golput Membentang di Kota Malang

"Tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis.

Satu polisi yaitu eks Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis satu tahun enam bulan penjara juga dijatuhkan pada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Sedangkan security officer Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau