Salin Artikel

Kilas BalikTragedi Kanjuruhan yang Ikut Disebut oleh FIFA Saat Mencabut Status Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20

Tragedi tersebut merujuk pada peristiwa di Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

"FIFA ingin menggarisbawahi bahwa terlepas dari keputusan tersebut, FIFA tetap berkomitmen secara aktif membantu PSSI, bekerja sama erat dan dengan dukungan pemerintahan Presiden Widodo, dalam proses transformasi sepak bola Indonesia pascatragedi yang terjadi pada Oktober 2022

Anggota tim FIFA akan terus hadir di Indonesia dalam beberapa bulan mendatang dan akan memberikan bantuan yang dibutuhkan kepada PSSI, di bawah kepemimpinan Presiden Erick Thohir," kata FIFA dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023) malam.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu (1/10/2022), menorehkan sejarah kelam dalam dunia sepak bola Indonesia.

Di malam mencekam itu, 135 orang tewas dan ratusan orang mengalami luka-luka usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sejumlah suporter merangsek turun ke tengah lapangan. Aparat keamanan menembakkan gas air mata hingga para suporter berdesakan keluar stadion.

Ratusan orang terjebak di pintu yang tak terbuka penuh, terinjak-injak, hingga ratusan nyawa melayang.

Setelah peristiwa tersebut, Mabes Polri melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.

Selain itu, jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur yang berjumlah 9 orang juga dinonaktifkan.

Sebanyak 18 anggota polisi yang menggunakan senjata pelontar gas air mata dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang turut diperiksa.

Pada 4 Oktober 2022, Kapolri menetapkan enam tersangka dalam tragedi tersebut.

Mereka ialah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Selanjutnya, ada juga nama-nama dari anggota kepolisian, yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Namun satu tersangka yakni Eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari penahanan Polda Jatim lantaran masa penahanannya sudah habis sedangkan berkasnya belum lengkap.

Vonis bebas dan ringan pengadilan

Vonis bebas dan ringan dari para polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan setelah lima bulan tragedi tersebut, menjadi sorotan.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023), dua terdakwa dinyatakan bebas.

Mereka ialah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hakim memutuskan dua polisi itu tidak bersalah terhadap meninggalnya 135 orang.

"Tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis.

Satu polisi yaitu eks Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis satu tahun enam bulan penjara juga dijatuhkan pada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Sedangkan security officer Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/30/122208778/kilas-baliktragedi-kanjuruhan-yang-ikut-disebut-oleh-fifa-saat-mencabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke