Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Kompas.com - 21/03/2023, 20:04 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Dian Patria Arum Sari, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan setelah menagih utang di media sosial.

Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni dalam amar putusannya mengatakan bahwa Dian terbukti bersalah melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Jalani Sidang Pleidoi, Perempuan yang Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Tagih Utang Merasa Dizalimi

"Dian Patria Arum Sari terbukti dan secara sah melakukan perbuatan pidana karena dengan sengaja mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang mengandung muatan pencemaran nama baik," ungkapnya dalam sidang yang digelar di PN Kepanjen Malang, Selasa (21/3/2023).

Hakim menjatuhkan vonis lantaran Dian menyampaikan komentar di akun Facebook berinisial DIPR yang saat itu mengunggah foto barang dagangan berupa rumah.

Mengetahui unggahan tersebut, Dian terbawa emosi dan mengomentari unggahan tersebut. Untuk diketahui suami DIPR yang berinisial DPA sebelumnya memiliki utang pada Dian.

Hakim menilai, berdasarkan pendapat saksi ahli, komentar Dian tersebut mengandung pencemaran nama baik. Sementara DIPR tidak terkait dengan masalah utang-piutang antara suaminya, DPA dan Dian.

Baca juga: Tagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Begini Duduk Perkaranya

"Dengan komentar itu, DPIPR merasa malu dan sempat sakit karena memikirkan hal tersebut. Sehingga ia membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota," jelasnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh hakim, kuasa hukum Dian, M. Soleh mengaku berterima kasih.

Baginya vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Dian dengan hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta sebagaimana diatur pasal 310 ayat (2) KUHP.

"Bagi saya keadilan ini ada di Pengadilan Negeri Kepanjen. Karena sebelumnya jaksa memberikan tuntutan yang berlebihan. Bagaimana tidak? Orang mau nagih utang Rp 25 juta malah dituntut hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta. Sudah uangnya tidak kembali, malah disuruh bayar denda berkali-kali lipat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggapan Manajemen Gojek Usai Mitranya Dibunuh Penumpang

Tanggapan Manajemen Gojek Usai Mitranya Dibunuh Penumpang

Surabaya
Kapal Tunas Abadi Karam akibat Dihantam Ombak Besar di Situbondo

Kapal Tunas Abadi Karam akibat Dihantam Ombak Besar di Situbondo

Surabaya
Pabrik Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo Digerebek Bareskrim, Dipasarkan Tanpa Uji Lab

Pabrik Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo Digerebek Bareskrim, Dipasarkan Tanpa Uji Lab

Surabaya
Sosok Pembunuh Wanita Dalam Koper di Mojokerto, Pernah Jadi Guru Gitar korban

Sosok Pembunuh Wanita Dalam Koper di Mojokerto, Pernah Jadi Guru Gitar korban

Surabaya
Tolak Diajak Menikah lalu Diputuskan, Pria Ini Perkosa Mantan Pacar

Tolak Diajak Menikah lalu Diputuskan, Pria Ini Perkosa Mantan Pacar

Surabaya
Kasus Mayat Dalam Koper di Mojokerto, Korban Pamit ke Kampus lalu Menghilang

Kasus Mayat Dalam Koper di Mojokerto, Korban Pamit ke Kampus lalu Menghilang

Surabaya
30 PJU dari APBD Madiun Diberi Logo Banteng Moncong Putih, Ini Komentar PDI-P

30 PJU dari APBD Madiun Diberi Logo Banteng Moncong Putih, Ini Komentar PDI-P

Surabaya
Mayat Mahasiswi Ubaya di Dalam Koper

Mayat Mahasiswi Ubaya di Dalam Koper

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 9 Juni 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 9 Juni 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
3 Hari Hilang di Hutan Gunung Kelud, Pencari Madu Ditemukan Lemas di Dasar Jurang

3 Hari Hilang di Hutan Gunung Kelud, Pencari Madu Ditemukan Lemas di Dasar Jurang

Surabaya
Bupati Trenggalek Minta Standar Keselamatan Kolam Renang Tempat 3 Bocah Tewas Dievaluasi

Bupati Trenggalek Minta Standar Keselamatan Kolam Renang Tempat 3 Bocah Tewas Dievaluasi

Surabaya
Ubaya Berduka Mahasiswinya Jadi Korban Pembunuhan

Ubaya Berduka Mahasiswinya Jadi Korban Pembunuhan

Surabaya
Ada Pembatasan Kloter, 52 Jemaah Calon Haji Banyuwangi Berangkat Dadakan

Ada Pembatasan Kloter, 52 Jemaah Calon Haji Banyuwangi Berangkat Dadakan

Surabaya
Bermasalah, Kajari Kabupaten Madiun Dicopot dari Jabatannya

Bermasalah, Kajari Kabupaten Madiun Dicopot dari Jabatannya

Surabaya
Mayat Dalam Koper Korban Pembunuhan di Mojokerto adalah Mahasiswi Ubaya

Mayat Dalam Koper Korban Pembunuhan di Mojokerto adalah Mahasiswi Ubaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com