Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Kompas.com - 21/03/2023, 20:04 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dian Patria Arum Sari, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan setelah menagih utang di media sosial.

Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni dalam amar putusannya mengatakan bahwa Dian terbukti bersalah melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Jalani Sidang Pleidoi, Perempuan yang Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Tagih Utang Merasa Dizalimi

"Dian Patria Arum Sari terbukti dan secara sah melakukan perbuatan pidana karena dengan sengaja mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang mengandung muatan pencemaran nama baik," ungkapnya dalam sidang yang digelar di PN Kepanjen Malang, Selasa (21/3/2023).

Hakim menjatuhkan vonis lantaran Dian menyampaikan komentar di akun Facebook berinisial DIPR yang saat itu mengunggah foto barang dagangan berupa rumah.

Mengetahui unggahan tersebut, Dian terbawa emosi dan mengomentari unggahan tersebut. Untuk diketahui suami DIPR yang berinisial DPA sebelumnya memiliki utang pada Dian.

Hakim menilai, berdasarkan pendapat saksi ahli, komentar Dian tersebut mengandung pencemaran nama baik. Sementara DIPR tidak terkait dengan masalah utang-piutang antara suaminya, DPA dan Dian.

Baca juga: Tagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Begini Duduk Perkaranya

"Dengan komentar itu, DPIPR merasa malu dan sempat sakit karena memikirkan hal tersebut. Sehingga ia membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota," jelasnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh hakim, kuasa hukum Dian, M. Soleh mengaku berterima kasih.

Baginya vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Dian dengan hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta sebagaimana diatur pasal 310 ayat (2) KUHP.

"Bagi saya keadilan ini ada di Pengadilan Negeri Kepanjen. Karena sebelumnya jaksa memberikan tuntutan yang berlebihan. Bagaimana tidak? Orang mau nagih utang Rp 25 juta malah dituntut hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta. Sudah uangnya tidak kembali, malah disuruh bayar denda berkali-kali lipat," ujarnya.

Meski, di sisi lain Soleh menyadari bahwa kliennya dalam perkara tersebut bersalah, karena menulis komentar yang tidak ada kaitannya dengan pemilik akun yang dikomentari.

"Maka jika dilihat dari situ, unsur tersebut terpenuhi," pungkasnya.

Baca juga: Jadi Sorotan Gibran, Mandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Minta Maaf dan Lunasi Utang Rp 145 Juta

Sebelumnya diberitakan, jeratan kasus itu, buntut dari komentar Dian di unggahan Facebook seorang perempuan berinisial DIPR. Suami DIPR berinisial BPA diketahui mempunyai utang kepada Dian.

Tidak disangka, komentar itu dijadikan barang bukti DIPR untuk melaporkan Dian dengan tuduhan ITE ke Polres Pasuruan pada November 2020 lalu. Laporan kasus itupun terus bergulir hingga ke tahap persidangan di Pengadian Negeri Kepanjen.

Dian mengaku emosi saat saat menulis komentar tersebut, karena sebelumnya saat ia menagih utang secara langsung ke rumah BPA, tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Dibantu Waskita Karya, Mandor Proyek Masjid Sheikh Zayed Solo Bereskan Utang Warung

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com