Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Ganti Rugi dan Berdamai dengan Korban, Pencuri di Bangkalan Bebas Lewat Restorative Justice

Kompas.com, 19 Maret 2023, 20:11 WIB
Muchlis,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Seorang pencuri motor dan ponsel berinisial AR (25), warga Kecamatan Labang, Bangkalan, Jawa Timur, bebas melalui upaya restorative justice (RJ) setelah berdamai dengan korban.

AR dijerat penyidik dengan Pasal 378 dan 372 terkait penipuan dan penggelapan karena membawa kabur motor, ponsel, dan uang tunai milik DN (27), warga Kenjeran Surabaya.

Baca juga: Kronologi Warga Bangkalan Bacok Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Emosi Tak Lolos Verifikasi Pilkades

"RJ sekarang ini menetapkan tersangka AR yang dijerat dari pasal 378, 372 penipuan dan penggelapan dan telah ketetapan perdamaian dengan korban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Fahmi kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Keluarga pelaku ganti rugi barang yang dicuri

Fahmi menjelaskan, jalur perdamaian ditempuh karena keluarga pelaku telah mengembalikan seluruh kerugian yang dialami korban. 

"Karena keduanya sudah berdamai dan perkara ini ancaman pidananya di bawah lima tahun. Apabila ada perdamaian dapat dilakukan RJ dan tidak perlu sampai ke persidangan," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Himawan Hariyanto menjelaskan, kasus yang menjerat AR bermula ketika pelaku dan korban berkenalan di media sosial.

"Berawal dari aplikasi Tan Tan. Mereka berkenalan dari aplikasi itu, mereka ngajak ketemuan di Suramadu pada hari Sabtu 21 mei 2022 pukul  18.00 WIB," jelas dia.

Setelah bertemu, AR membawa DN ke salah satu kafe di Kecamatan Arosbaya. Namun, di tengah jalan, AR meminta DN turun dari motor.

"Tapi di tengah perjalanan korban disuruh turun sepeda motor dan tasnya langsung dibawa kabur, motor korban ada tas yang isinya ada uang tunai dan telepon genggam," papar dia.

AR nekat melakukan hal itu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Hasil curian itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"AR ini nekat melakukan itu, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebetulan pelaku ini ditinggal sama kedua orangtuanya merantau ke luar negeri. Dia tidak bekerja. Dirinya tinggal bersama pamannya," jelas dia.

Menurut Fahmi, korban menderita kerugian mencapai belasan juta rupiah akibat perbuatan AR. Namun, keluarga AR telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 15,8 juta kepada DN.


"Sekarang AR kami akan kembalikan ke keluarga dan kami sampaikan melalui Rumah Buk-rembhuk (musyawarah) di balai desa Labang, bahwa dia sudah bebas dan tidak ada persoalan hukum yang menjeratnya," kata dia.

Fahmi berharap, kepala desa setempat ikut mengawasi dan membina AR agar tak mengulangi perbuatannya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau