Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bayar Ganti Rugi dan Berdamai dengan Korban, Pencuri di Bangkalan Bebas Lewat Restorative Justice

Kompas.com - 19/03/2023, 20:11 WIB

BANGKALAN, KOMPAS.com - Seorang pencuri motor dan ponsel berinisial AR (25), warga Kecamatan Labang, Bangkalan, Jawa Timur, bebas melalui upaya restorative justice (RJ) setelah berdamai dengan korban.

AR dijerat penyidik dengan Pasal 378 dan 372 terkait penipuan dan penggelapan karena membawa kabur motor, ponsel, dan uang tunai milik DN (27), warga Kenjeran Surabaya.

Baca juga: Kronologi Warga Bangkalan Bacok Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Emosi Tak Lolos Verifikasi Pilkades

"RJ sekarang ini menetapkan tersangka AR yang dijerat dari pasal 378, 372 penipuan dan penggelapan dan telah ketetapan perdamaian dengan korban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Fahmi kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Keluarga pelaku ganti rugi barang yang dicuri

Fahmi menjelaskan, jalur perdamaian ditempuh karena keluarga pelaku telah mengembalikan seluruh kerugian yang dialami korban. 

"Karena keduanya sudah berdamai dan perkara ini ancaman pidananya di bawah lima tahun. Apabila ada perdamaian dapat dilakukan RJ dan tidak perlu sampai ke persidangan," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Himawan Hariyanto menjelaskan, kasus yang menjerat AR bermula ketika pelaku dan korban berkenalan di media sosial.

"Berawal dari aplikasi Tan Tan. Mereka berkenalan dari aplikasi itu, mereka ngajak ketemuan di Suramadu pada hari Sabtu 21 mei 2022 pukul  18.00 WIB," jelas dia.

Setelah bertemu, AR membawa DN ke salah satu kafe di Kecamatan Arosbaya. Namun, di tengah jalan, AR meminta DN turun dari motor.

"Tapi di tengah perjalanan korban disuruh turun sepeda motor dan tasnya langsung dibawa kabur, motor korban ada tas yang isinya ada uang tunai dan telepon genggam," papar dia.

AR nekat melakukan hal itu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Hasil curian itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"AR ini nekat melakukan itu, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebetulan pelaku ini ditinggal sama kedua orangtuanya merantau ke luar negeri. Dia tidak bekerja. Dirinya tinggal bersama pamannya," jelas dia.

Menurut Fahmi, korban menderita kerugian mencapai belasan juta rupiah akibat perbuatan AR. Namun, keluarga AR telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 15,8 juta kepada DN.


"Sekarang AR kami akan kembalikan ke keluarga dan kami sampaikan melalui Rumah Buk-rembhuk (musyawarah) di balai desa Labang, bahwa dia sudah bebas dan tidak ada persoalan hukum yang menjeratnya," kata dia.

Fahmi berharap, kepala desa setempat ikut mengawasi dan membina AR agar tak mengulangi perbuatannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 29 Maret 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 29 Maret 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Surabaya
Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Surabaya
Bayi di Trenggalek Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Keluarga Lapor Polisi, Ini Penjelasan Dinkes

Bayi di Trenggalek Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Keluarga Lapor Polisi, Ini Penjelasan Dinkes

Surabaya
Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

Surabaya
Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Perairan Kangean Sumenep

Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Perairan Kangean Sumenep

Surabaya
Proyek Pembangunan 'Flyover' Aloha Timbulkan Kemacetan, Bupati Sidoarjo Minta Maaf

Proyek Pembangunan "Flyover" Aloha Timbulkan Kemacetan, Bupati Sidoarjo Minta Maaf

Surabaya
Sempat Minta Perlindungan, Napi di Rutan Magetan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sempat Minta Perlindungan, Napi di Rutan Magetan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Surabaya
Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya untuk Lebaran 2023

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke