Salin Artikel

Bayar Ganti Rugi dan Berdamai dengan Korban, Pencuri di Bangkalan Bebas Lewat Restorative Justice

AR dijerat penyidik dengan Pasal 378 dan 372 terkait penipuan dan penggelapan karena membawa kabur motor, ponsel, dan uang tunai milik DN (27), warga Kenjeran Surabaya.

"RJ sekarang ini menetapkan tersangka AR yang dijerat dari pasal 378, 372 penipuan dan penggelapan dan telah ketetapan perdamaian dengan korban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Fahmi kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Keluarga pelaku ganti rugi barang yang dicuri

Fahmi menjelaskan, jalur perdamaian ditempuh karena keluarga pelaku telah mengembalikan seluruh kerugian yang dialami korban. 

"Karena keduanya sudah berdamai dan perkara ini ancaman pidananya di bawah lima tahun. Apabila ada perdamaian dapat dilakukan RJ dan tidak perlu sampai ke persidangan," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Himawan Hariyanto menjelaskan, kasus yang menjerat AR bermula ketika pelaku dan korban berkenalan di media sosial.

"Berawal dari aplikasi Tan Tan. Mereka berkenalan dari aplikasi itu, mereka ngajak ketemuan di Suramadu pada hari Sabtu 21 mei 2022 pukul  18.00 WIB," jelas dia.

Setelah bertemu, AR membawa DN ke salah satu kafe di Kecamatan Arosbaya. Namun, di tengah jalan, AR meminta DN turun dari motor.

"Tapi di tengah perjalanan korban disuruh turun sepeda motor dan tasnya langsung dibawa kabur, motor korban ada tas yang isinya ada uang tunai dan telepon genggam," papar dia.

AR nekat melakukan hal itu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Hasil curian itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"AR ini nekat melakukan itu, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebetulan pelaku ini ditinggal sama kedua orangtuanya merantau ke luar negeri. Dia tidak bekerja. Dirinya tinggal bersama pamannya," jelas dia.

Menurut Fahmi, korban menderita kerugian mencapai belasan juta rupiah akibat perbuatan AR. Namun, keluarga AR telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 15,8 juta kepada DN.

Fahmi berharap, kepala desa setempat ikut mengawasi dan membina AR agar tak mengulangi perbuatannya.


Ditahan selama 2 bulan

AR ditangkap pada penyidik Polres Bangkalan pada Januari 2023. Pelaku sempat ditahan sekitar dua bulan untuk kepentingan penyidikan.

"Betul kasusnya tahun lalu, bisa saja penyidik baru bisa menangkap pelaku AR ini. Nah dia ditahan selama dua bulan, karena untuk kepentingan pendidikan, nah setelah P21 kami ternyata kedua keluarga memilih jalur berdamai," tutur dia.

Sementara itu, korban DN mengaku sudah memaafkan perbuatan tersangka AR.

"Sudah saya maafkan, sudah selesai tak ada persoalan lagi, semuanya sudah diganti, sudah itu saja ya, saya harus kerja," ungkap DN sembari terburu-buru menuju ke lokasi parkir.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/19/201103278/bayar-ganti-rugi-dan-berdamai-dengan-korban-pencuri-di-bangkalan-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke