Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Curi Motor Milik Tetangga, Seorang Residivis di Magetan Mengaku Khilaf

Kompas.com - 14/03/2023, 15:37 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - P (53), warga Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri motor Honda Supra X dengan nomor polisi AE 2078 FK milik Jumiran (56).

Baca juga: Soal Imbauan Tidak Latihan pada Sabtu dan Minggu, Pesilat di Magetan Curhat ke Kapolda Jatim

"Yang dicuri ini motor milik tetangganya sendiri, temannya saat sekolah dasar dulu," kata Rudy saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Selasa (14/3/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, P mengaku melihat motor korban di pinggir sawah dengan kondisi kunci kontak tertancap. P yang baru saja memeriksa tanaman padi di sawahnya lalu menuntun motor itu sekitar 300 meter.

Setelah merasa aman, pelaku menyalakan motor curian itu dan membawanya ke kandang kambing milik temannya.

“Sampai di rumah S (temannya), pelaku kemudian menutup motor hasil curiannya dengan terpal warna biru,” imbuhnya.


Mendapati motornya hilang, korban lalu melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati motor korban dicuri pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian motor pada 2014.

Saat itu, pelaku diganjar hukuman 1,5 tahun penjara karena mencuri motor milik tetangganya.

“Pelaku merupakan residivis, kasusnya pencurian motor juga di lokasi desa yang sama,” ucap Rudy.

Ketika ditanya awak media terkait alasan mencuri motor temannya, pelaku mengaku khilaf. P mengaku akan menggunakan motor itu untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Diduga Dicuri, 2 Batu Kenong dan 2 Yoni Peninggalan Zaman Kerajaan Hindu di Magetan Raib

“Tidak tahu pak, saya seperti tidak ingat kalau membawa motor milik teman saya sendiri, saya khilaf. Rencananya saya mau pakai sendiri,” ujar P.

Polisi memastikan kondisi kejiwaan pelaku tidak terganggu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com