MAGETAN, KOMPAS.com - P (53), warga Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku dilaporkan ke polisi karena diduga mencuri motor Honda Supra X dengan nomor polisi AE 2078 FK milik Jumiran (56).
Baca juga: Soal Imbauan Tidak Latihan pada Sabtu dan Minggu, Pesilat di Magetan Curhat ke Kapolda Jatim
"Yang dicuri ini motor milik tetangganya sendiri, temannya saat sekolah dasar dulu," kata Rudy saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, P mengaku melihat motor korban di pinggir sawah dengan kondisi kunci kontak tertancap. P yang baru saja memeriksa tanaman padi di sawahnya lalu menuntun motor itu sekitar 300 meter.
Setelah merasa aman, pelaku menyalakan motor curian itu dan membawanya ke kandang kambing milik temannya.
“Sampai di rumah S (temannya), pelaku kemudian menutup motor hasil curiannya dengan terpal warna biru,” imbuhnya.
Mendapati motornya hilang, korban lalu melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati motor korban dicuri pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian motor pada 2014.
Saat itu, pelaku diganjar hukuman 1,5 tahun penjara karena mencuri motor milik tetangganya.
“Pelaku merupakan residivis, kasusnya pencurian motor juga di lokasi desa yang sama,” ucap Rudy.
Ketika ditanya awak media terkait alasan mencuri motor temannya, pelaku mengaku khilaf. P mengaku akan menggunakan motor itu untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Diduga Dicuri, 2 Batu Kenong dan 2 Yoni Peninggalan Zaman Kerajaan Hindu di Magetan Raib
“Tidak tahu pak, saya seperti tidak ingat kalau membawa motor milik teman saya sendiri, saya khilaf. Rencananya saya mau pakai sendiri,” ujar P.
Polisi memastikan kondisi kejiwaan pelaku tidak terganggu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.