BANGKALAN, KOMPAS.com - MA (50), warga Desa Jenteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap petugas Polres Bangkalan atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Selama ini, MA dikenal sebagai bandar sabu dan sudah lama diincar oleh petugas kepolisian. MA beberapa kali hendak ditangkap, namun selalu lolos dari kejaran petugas.
Akhirnya, MA ditangkap di kediamannya pada Kamis (2/3/2023) malam.
"Telah kita tangkap tersangka narkoba, gembong bahkan bandar narkoba di Kecamatan Kwanyar yang sudah lama kita incar," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Perjuangan Remaja di Bangkalan, Rawat Ibu yang 10 Tahun Alami Gangguan Jiwa dan 3 Adiknya
Saat ditangkap, MA sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Salah satu petugas yang mengejarnya harus mengalami cedera patah tulang bahu sebelah kanan.
"Sempat melakukan perlawanan, anggota kami Aipda Akhmad Fadoli sedang diarawat," kata Wiwit.
Baca juga: Demi 3 Adik dan Ibu yang Gangguan Jiwa, Remaja di Bangkalan Rela Lupakan Cita-cita
Dari kediaman MA, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 18 paket sabu yang telah siap edar.
Berat dan harga setiap paket berbeda. Mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
“Barang bukti tersebut diakui MA dipasok oleh rekannya yang kabur saat terjadi penggerebekan. Kami tetapkan orang tersebut sebagai DPO,” ujar dia.
Kepada petugas, MA mengaku bahwa hasil dari penjualan sabu tersebut untuk menghidupi keluarga besarnya.
"Dari hasil jual barang haram ini, dia menjadi bandar untuk menghidupi istri dan delapan anaknya," ungkap Wiwit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.