Setelah kejadian, anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan barang bukti berupa sejumlah batu yang diduga digunakan untuk melempari minibus.
Polisi yang menyisir sekitar lokasi itu menangkap tujuh terduga pelaku, kemudian berkembang hingga berjumlah 21 orang.
"Setelah kejadian pada Minggu (5/3/2023) dini hari, para terduga pelaku sebanyak 21 orang kita amankan dan diperiksa. Kemudian yang ditetapkan tersangka sebanyak 11 pelaku," terang Agus Salim.
Baca juga: Cerita Pengemudi Selamat dari Tanah Longsor dan Pohon Tumbang di Trenggalek yang Rusak Atap Mobil
Menurutnya, para pelaku merupakan anggota kelompok perguruan silat. Mereka merupakan warga Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo.
"Para pelaku adalah warga Kabupaten Ponorogo dan Trenggalek," ujarnya.
Para pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.