Salin Artikel

Lempari Minibus Rombongan GP Ansor dengan Batu, Anggota Perguruan Silat Ternyata Salah Sasaran

Rupanya para pelaku salah sasaran. Mereka mengira minibus tersebut membawa rombongan perguruan silat lainnya.

"Sasarannya adalah minibus rombongan perguruan silat, yang hendak pulang menghadiri kegiatan di luar kota," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim di lobi kantor Polres Trenggalek, Senin (6/3/2023).

Agus Salim mengungkapkan, pada saat kejadian, Minggu (5/3/2023) dini hari, minibus rombongan GP Ansor baru saja pulang dari berziarah ke makam tokoh agama di Ponorogo.

"Yang diserang oleh para pelaku ini ternyata salah sasaran," ujar Agus Salim.

Saat itu ada empat minibus dalam rombongan GP Ansor Tulungagung. Ada dua minibus yang terkena serangan.

"Ketika melintas masuk wilayah Kecamatan Tugu, para pelaku melempari rombongan dengan batu, mengenai mobil ketiga dan keempat," ujar Agus Salim.

Minibus ketiga dilempari batu hingga kaca pintu kanan pecah dan mengenai sopir.

Minibus pun tidak terkendali, kemudian terperosok masuk ke dalam aliran sungai di sisi jalan.

"Yang paling parah adalah mobil nomor tiga. Kaca samping dan depan pecah. Sedangkan mobil nomor empat, mengalami pecah kaca di bagian belakang sisi kanan," ujar Agus Salim.

Akibatnya, delapan orang korban mengalami luka-luka. Dua di antaranya harus mendapatkan penanganan di rumah sakit.

"Dua orang luka serius, satu orang korban dirujuk karena lukanya cukup parah," ujar Agus Salim.

GP Ansor Tulungagung kemudian mendatangi kantor Polres Trenggalek untuk menyampaikan pernyataan sikap agar para pelaku diproses hukum.

11 tersangka

Setelah kejadian, anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan barang bukti berupa sejumlah batu yang diduga digunakan untuk melempari minibus.

Polisi yang menyisir sekitar lokasi itu menangkap tujuh terduga pelaku, kemudian berkembang hingga berjumlah 21 orang.

"Setelah kejadian pada Minggu (5/3/2023) dini hari, para terduga pelaku sebanyak 21 orang kita amankan dan diperiksa. Kemudian yang ditetapkan tersangka sebanyak 11 pelaku," terang Agus Salim.

Menurutnya, para pelaku merupakan anggota kelompok perguruan silat. Mereka merupakan warga Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo.

"Para pelaku adalah warga Kabupaten Ponorogo dan Trenggalek," ujarnya.

Para pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/07/053412878/lempari-minibus-rombongan-gp-ansor-dengan-batu-anggota-perguruan-silat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke