Salin Artikel

WN Bulgaria yang Bobol ATM di Madiun Jadi Tersangka, Polisi: Pelaku Sudah Ditahan

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, AN telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi yang bersangkutan sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Danang mengatakan, AN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Tersangka ditahan demi kepentingan penyidikan.

“Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Danang.

AN ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, warga yang menangkap tersangka, pihak keamanan bank, hingga tim teknisi bank.

Sebelumnya, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Nglames menangkap seorang pria berkebangsaan Bulgaria karena hendak membobol ATM di ruas Jalan Madiun-Surabaya di Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023).

Kapolsek Nglames AKP Agus Priyanto membenarkan penangkapan terhadap warga negara Bulgaria tersebut. Penanganan kasus itu sudah diserahkan di Sat Reskrim Polres Madiun.

"Penanganan kasusnya sudah kami serahkan ke Sat Reskrim Polres Madiun," kata Agus saat dikofirmasi.

Berdasarkan informasi, pelaku diamankan warga setelah alarm mesin ATM berbunyi pada Kamis (23/2/2023) dini hari.

Warga yang mendengar alarm berbunyi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan WN Bulgaria itu. Setelah itu, warga melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/27/210642578/wn-bulgaria-yang-bobol-atm-di-madiun-jadi-tersangka-polisi-pelaku-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke