Status Anis lantas dinaikkan menjadi tersangka pada Selasa (21/2/2023).
“Keterangan saksi kita dalamai lagi, ternyata ada 3 alat bukti yang meningkatkan status saksi menjadi tersangka," ucapnya, Rabu (22/2/2023).
Berdasarkan rekonstruksi yang digelar pada Rabu, Anis melakukan pembunuhan sewaktu sang suami tidur.
Usai membuang palu yang dipakai untuk membunuh korban, tersangka mendatangi warga dan memanggil kakak korban. Tersangka berpura-pura menemukan tubuh suaminya yang sudah tidak bernyawa.
Ketika kakak korban menanyakan penyebab Ramdon meninggal, Anis menjawab dengan jawaban yang berbeda-beda.
“Ada beberapa keterangan pelaku yang tidak konsisten, pertama alasan sakit, kemudian ngorok jatuh sampai dengan jatuh di kamar mandi,” ungkap Dwiasi.
Baca juga: Polisi Akan Bongkar Makam Warga Ngawi yang Meninggal dengan Luka di Kepala
Dari rekonstruksi yang digelar, polisi memastikan bahwa Anis adalah pelaku tunggal.
Anis membunuh sang suami karena dipicu motif ekonomi. Korban disebut tidak memberikan solusi sewaktu diajak berbicara istrinya perihal utang Rp 40 juta yang dimiliki Anis.
Polisi lantas menjerat tersangka dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: Pythag Kurniati)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 5 FAKTA Pria di Paron Ngawi Tewas Tak Wajar: Ditemukan Banyak Kejanggalan, Ini Pengakuan Tetangga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.