Salin Artikel

Terbongkarnya Tipu Muslihat Instruktur Senam di Ngawi yang Bunuh Suami, Tetangga Temukan Kejanggalan di Jasad Korban

KOMPAS.com - Romdan (45), warga Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang mulanya disebut meninggal karena terpeleset, ternyata korban pembunuhan.

Nyawanya direnggut oleh istrinya, Anis Puji Lestari (35), pada Sabtu (18/2/2023).

Perempuan yang berprofesi sebagai instruktur senam itu awalnya mengaku menemukan tubuh suaminya yang tak bernyawa. Ia berkilah bahwa suaminya terpeleset.

Namun, kasus ini terbongkar usai tetangga menemukan kejanggalan di jasad korban.

Kepala Desa (Kades) Sirigan Suyanto mengatakan, keluarga korban mulanya menyebut bahwa Romdan meninggal karena terpeleset di kamar mandi.

"Luka di pelipis karena terbentur sesuatu. Namun, desas desus dugaan pembunuhan muncul ketika masyarakat melihat ada yang janggal terhadap luka di kepala korban," ujarnya, dikutip dari Surya.

Warga lantas melaporkan kejanggalan itu ke polisi.

Sementara itu, tetangga korban, Sularmi (64), merasa curiga dengan sejumlah luka di tubuh korban. Saat memandikan jenazah korban, Sularmi menemukan luka di atas mata Ramdon, lebam di bagian pelipis korban, dan luka benjol di leher kiri bagian belakang.

"Sebagai tetangga saya merasa tidak berdaya jika harus mengungkapkannya ke orang lain. Sampai akhirnya polisi datang. Tapi yang jelas saat saya mandikan itu memang ada luka dan darahnya mengucur terus dari alis," ucapnya, Senin (20/2/2023).

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera menuturkan, atas laporan itu polisi memeriksa lima saksi, termasuk istri, tetangga, hingga keluarga korban.

Polisi kemudian membongkar makam korban pada Senin (20/2/2023). Jenazah korban lantas diotopsi. Berdasarkan temuan awal dokter forensik, terdapat bukti tindak kekerasan yang membuat korban meninggal.

Temuan itu juga diperkuat dengan adanya barang bukti berupa palu dari kayu di samping tempat kejadian perkara (TKP). Benda tersebut diduga dijadikan alat untuk membunuh korban.

Dari kediaman korban, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung, yaitu kasur, seprai, dan baju korban yang dikubur di belakang rumah.


Status Anis lantas dinaikkan menjadi tersangka pada Selasa (21/2/2023).

“Keterangan saksi kita dalamai lagi, ternyata ada 3 alat bukti yang meningkatkan status saksi menjadi tersangka," ucapnya, Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan rekonstruksi yang digelar pada Rabu, Anis melakukan pembunuhan sewaktu sang suami tidur.

Usai membuang palu yang dipakai untuk membunuh korban, tersangka mendatangi warga dan memanggil kakak korban. Tersangka berpura-pura menemukan tubuh suaminya yang sudah tidak bernyawa.

Ketika kakak korban menanyakan penyebab Ramdon meninggal, Anis menjawab dengan jawaban yang berbeda-beda.

“Ada beberapa keterangan pelaku yang tidak konsisten, pertama alasan sakit, kemudian ngorok jatuh sampai dengan jatuh di kamar mandi,” ungkap Dwiasi.

Apa motif tersangka membunuh korban?

Dari rekonstruksi yang digelar, polisi memastikan bahwa Anis adalah pelaku tunggal.

Anis membunuh sang suami karena dipicu motif ekonomi. Korban disebut tidak memberikan solusi sewaktu diajak berbicara istrinya perihal utang Rp 40 juta yang dimiliki Anis.

Polisi lantas menjerat tersangka dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: Pythag Kurniati)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 5 FAKTA Pria di Paron Ngawi Tewas Tak Wajar: Ditemukan Banyak Kejanggalan, Ini Pengakuan Tetangga

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/23/205900778/terbongkarnya-tipu-muslihat-instruktur-senam-di-ngawi-yang-bunuh-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke