Salin Artikel

Terbongkarnya Tipu Muslihat Instruktur Senam di Ngawi yang Bunuh Suami, Tetangga Temukan Kejanggalan di Jasad Korban

KOMPAS.com - Romdan (45), warga Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang mulanya disebut meninggal karena terpeleset, ternyata korban pembunuhan.

Nyawanya direnggut oleh istrinya, Anis Puji Lestari (35), pada Sabtu (18/2/2023).

Perempuan yang berprofesi sebagai instruktur senam itu awalnya mengaku menemukan tubuh suaminya yang tak bernyawa. Ia berkilah bahwa suaminya terpeleset.

Namun, kasus ini terbongkar usai tetangga menemukan kejanggalan di jasad korban.

Kepala Desa (Kades) Sirigan Suyanto mengatakan, keluarga korban mulanya menyebut bahwa Romdan meninggal karena terpeleset di kamar mandi.

"Luka di pelipis karena terbentur sesuatu. Namun, desas desus dugaan pembunuhan muncul ketika masyarakat melihat ada yang janggal terhadap luka di kepala korban," ujarnya, dikutip dari Surya.

Warga lantas melaporkan kejanggalan itu ke polisi.

Sementara itu, tetangga korban, Sularmi (64), merasa curiga dengan sejumlah luka di tubuh korban. Saat memandikan jenazah korban, Sularmi menemukan luka di atas mata Ramdon, lebam di bagian pelipis korban, dan luka benjol di leher kiri bagian belakang.

"Sebagai tetangga saya merasa tidak berdaya jika harus mengungkapkannya ke orang lain. Sampai akhirnya polisi datang. Tapi yang jelas saat saya mandikan itu memang ada luka dan darahnya mengucur terus dari alis," ucapnya, Senin (20/2/2023).

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera menuturkan, atas laporan itu polisi memeriksa lima saksi, termasuk istri, tetangga, hingga keluarga korban.

Polisi kemudian membongkar makam korban pada Senin (20/2/2023). Jenazah korban lantas diotopsi. Berdasarkan temuan awal dokter forensik, terdapat bukti tindak kekerasan yang membuat korban meninggal.

Temuan itu juga diperkuat dengan adanya barang bukti berupa palu dari kayu di samping tempat kejadian perkara (TKP). Benda tersebut diduga dijadikan alat untuk membunuh korban.

Dari kediaman korban, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung, yaitu kasur, seprai, dan baju korban yang dikubur di belakang rumah.


Status Anis lantas dinaikkan menjadi tersangka pada Selasa (21/2/2023).

“Keterangan saksi kita dalamai lagi, ternyata ada 3 alat bukti yang meningkatkan status saksi menjadi tersangka," ucapnya, Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan rekonstruksi yang digelar pada Rabu, Anis melakukan pembunuhan sewaktu sang suami tidur.

Usai membuang palu yang dipakai untuk membunuh korban, tersangka mendatangi warga dan memanggil kakak korban. Tersangka berpura-pura menemukan tubuh suaminya yang sudah tidak bernyawa.

Ketika kakak korban menanyakan penyebab Ramdon meninggal, Anis menjawab dengan jawaban yang berbeda-beda.

“Ada beberapa keterangan pelaku yang tidak konsisten, pertama alasan sakit, kemudian ngorok jatuh sampai dengan jatuh di kamar mandi,” ungkap Dwiasi.

Apa motif tersangka membunuh korban?

Dari rekonstruksi yang digelar, polisi memastikan bahwa Anis adalah pelaku tunggal.

Anis membunuh sang suami karena dipicu motif ekonomi. Korban disebut tidak memberikan solusi sewaktu diajak berbicara istrinya perihal utang Rp 40 juta yang dimiliki Anis.

Polisi lantas menjerat tersangka dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: Pythag Kurniati)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 5 FAKTA Pria di Paron Ngawi Tewas Tak Wajar: Ditemukan Banyak Kejanggalan, Ini Pengakuan Tetangga

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/23/205900778/terbongkarnya-tipu-muslihat-instruktur-senam-di-ngawi-yang-bunuh-suami

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com