Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan

Kompas.com - 23/02/2023, 08:49 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – SM (48), Kepala Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Negeri Jember sejak Rabu (22/2/2023). SM diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD).

SM tak sendiri, Kejari Jember juga menahan Brw (57), ASN di Dinas Pekerjaan Bina Marga Jember yang bertugas di Kecamatan Sukowono.

Kedua tersangka itu ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember.

Baca juga: Pria di Jember Tewas usai Dibacok Pengendara Motor, Sempat Pamit Beli Jangkrik hingga Ditemukan Sekarat di Pinggir Jalan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Isa Ulinnuha menjelaskan, kepala desa dan oknum ASN itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik di Desa Pocangan yang menggunakan dana desa pada 2020 dan 2021.

“Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4,” kata Isa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Wisata ke Pantai Cemara Jember, Anak 4 Tahun Tewas Terseret Arus

Kemudian, pada tahun 2021 ada empat pekerjaan fisik. Yakni, satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

Tersangka Brw terlibat dalam kasus itu karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan tersebut. Padahal, pekerjaan itu seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa. Namun, TPK diduga hanya sebuah formalitas.

Penyidik Polres Jember menemukan adanya kelebihan bayar hingga mencapai lebih dari Rp 168 juta pada keenam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cari Data Pembanding, Siswi SD yang Matanya Diduga Dicolok Tusuk Bakso Periksa di Surabaya

Cari Data Pembanding, Siswi SD yang Matanya Diduga Dicolok Tusuk Bakso Periksa di Surabaya

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 23 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 23 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 23 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 23 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Balita Ponorogo Tercebur ke Kuah Sayur Panas Kemungkinan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Balita Ponorogo Tercebur ke Kuah Sayur Panas Kemungkinan Jalani Operasi Cangkok Kulit

Surabaya
Ini Nama 13 Pj Kepala Daerah di Jatim yang Ditetapkan Mendagri, Minggu Lusa Dilantik

Ini Nama 13 Pj Kepala Daerah di Jatim yang Ditetapkan Mendagri, Minggu Lusa Dilantik

Surabaya
Resmikan Gedung MCC, Gubernur Khofifah Yakin Malang Jadi Kota Kreatif Level Dunia

Resmikan Gedung MCC, Gubernur Khofifah Yakin Malang Jadi Kota Kreatif Level Dunia

Surabaya
6 Rumah di Surabaya Ludes Dilalap Api Usai Warga Bakar Pohon Bambu, 7 Orang Jadi Korban

6 Rumah di Surabaya Ludes Dilalap Api Usai Warga Bakar Pohon Bambu, 7 Orang Jadi Korban

Surabaya
Bacaleg Partai Nasdem Jadi Korban Meninggal Tabrakan Beruntun di Malang

Bacaleg Partai Nasdem Jadi Korban Meninggal Tabrakan Beruntun di Malang

Surabaya
Kondisi Balita Asal Ponorogo yang Tercebur ke Kuah Sayur Panas Membaik

Kondisi Balita Asal Ponorogo yang Tercebur ke Kuah Sayur Panas Membaik

Surabaya
Kerugian Kebakaran Bromo akibat Flare Prewedding Capai Rp 5,4 Miliar

Kerugian Kebakaran Bromo akibat Flare Prewedding Capai Rp 5,4 Miliar

Surabaya
Museum Mpu Purwa di Malang: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mpu Purwa di Malang: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Buka 659 Formasi PPPK

Pemkab Banyuwangi Buka 659 Formasi PPPK

Surabaya
Truk Tersangkut di Pelintasan KA Kota Malang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terhambat

Truk Tersangkut di Pelintasan KA Kota Malang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terhambat

Surabaya
Jasad Pria Ditemukan di Sungai Surabaya, Diduga Kekasih Wanita yang Tewas

Jasad Pria Ditemukan di Sungai Surabaya, Diduga Kekasih Wanita yang Tewas

Surabaya
Turunkan Harga Beras, Bulog Pasok Situbondo 1.300 Ton Beras

Turunkan Harga Beras, Bulog Pasok Situbondo 1.300 Ton Beras

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com