Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan

Kompas.com - 23/02/2023, 08:49 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – SM (48), Kepala Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Negeri Jember sejak Rabu (22/2/2023). SM diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD).

SM tak sendiri, Kejari Jember juga menahan Brw (57), ASN di Dinas Pekerjaan Bina Marga Jember yang bertugas di Kecamatan Sukowono.

Kedua tersangka itu ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember.

Baca juga: Pria di Jember Tewas usai Dibacok Pengendara Motor, Sempat Pamit Beli Jangkrik hingga Ditemukan Sekarat di Pinggir Jalan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Isa Ulinnuha menjelaskan, kepala desa dan oknum ASN itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik di Desa Pocangan yang menggunakan dana desa pada 2020 dan 2021.

“Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4,” kata Isa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Wisata ke Pantai Cemara Jember, Anak 4 Tahun Tewas Terseret Arus

Kemudian, pada tahun 2021 ada empat pekerjaan fisik. Yakni, satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

Tersangka Brw terlibat dalam kasus itu karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan tersebut. Padahal, pekerjaan itu seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa. Namun, TPK diduga hanya sebuah formalitas.

Penyidik Polres Jember menemukan adanya kelebihan bayar hingga mencapai lebih dari Rp 168 juta pada keenam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com