SITUBONDO, KOMPAS.com - Seorang pengusaha berinisial RC, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memelihara satwa dilindungi berupa elang bondol atau Haliastus indus.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Deddhi Adhi Putra mengatakan, pihaknya menyelamatkan satwa dilindungi dari rumah pengusaha itu pada Selasa (21/2/2023). Pemilik saat ini sedang dalam pemeriksaan karena memelihara satwa dilindungi tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
Burung elang bondol dilindungi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca juga: Biaya Haji Naik, 74 Calon Jemaah di Situbondo Batalkan Keberangkatan
Hewan tersebut juga masuk dalam kategori yang terancam punah dari habitatnya.
"Elang bondol ini sesuai peraturan undang-undang dilindungi dan hewannya sudah dilimpahkan ke BKSDA Jember sebagai barang bukti," kata Deddhi, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Ribuan Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo
Dia juga menyatakan, satwa dilindungi oleh pihak Polres Situbondo bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember.
Deddhi mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengusaha yang menyimpan satwa dilindungi berupa elang bondol. Hewan tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dengan tempat sangkar yang besar.
Lokasi sangkarnya berada di belakang gudang jagung di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Ketika dikonfirmasi, pemilik mengakui satwa tersebut miliknya. Sehingga yang bersangkutan diamankan beserta barang buktinya.
"Pemilik sekarang dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan oleh penyidik," ucapnya.
Elang bondol merupakan hewan yang dilindungi dan termasuk endemik hanya temukan di Pulau Jawa. Di sisi lain, burung tersebut cukup populer karena sempat menjadi Maskot Jakarta di Asia Para Games 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.