Sejak menjadi pegawai outsourcing, ia mengaku gajinya justru lebih besar saat pertama kali masuk tahun 2016.
Di tahun itu, TR mengaku menerima Rp 4.700.000 hingga 2022 lalu. Namun, di tahun 2023 jumlah gajinya berkurang jauh dari yang pernah diterima sebelumnya.
"Awal 2016 itu gaji kita Rp 4,7 juta sampai tahun 2022. Baru masuk di tahun 2023 ini jadi 4,1 juta. Dipotong BPJS terimanya Rp 4.035.000. Kalau lebih besar, tahun-tahun sebelumnya lebih besar. Sekarang turun," kata dia.
Baca juga: Blusukan di Pasar Wonokromo Surabaya, Jokowi: Harga Beras Baik, di Bawah Rp 9.000 Per Kilogram
Karena alasan itu, ia berharap Pemkot Surabaya lebih memperhatikan pegawai outsourcing atau PPPK.
TR berharap bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi mengingat pekerjaannya memiliki risiko cukup tinggi, bahkan mempertaruhkan nyawa.
"Kita juga punya keluarga, mempertaruhkan nyawa demi negara juga, demi masyarakat juga, jadi harapannya ada kenaikan," kata dia.
"Syukur-syukur kami bisa diangkat jadi ASN. Tapi semua kembali ke kebijakan pemerintah. Kalau kita ini kan hanya ikut saja, pimpinan yang menentukan semuanya. Kita hanya bertugas, bertanggung jawab, dan loyalitas, itu yang ditanamkan ke diri saya dan juga ke teman-teman di DPKP," tuturnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Muhammad Fikser mengatakan, tenaga outsourcing di Pemkot Surabaya dikontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa.
"Sebenarnya kan kebijakan Pak Wali itu, mereka itu kan pegawai outsourcing tidak dipihakketigakan. Kalau dipihakketigakan, kita kalau kontrak (ke pihak ketiga) kan tentunya gajinya tidak sebesar itu, bisa di bawah itu," kata Fikser.
Mengenai persoalan gaji, ada klasifikasi kelas yang mengatur besaran gaji mereka. Untuk kategori pasukan atau yang bekerja di lapangan, Fikser mengaku besaran gajinya masih di bawah UMR.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Disarankan Outsourching
"Jadi bukan karena kebijakan wali kota, tapi ini aturan se-Indonesia. Tapi dia dapat fasilitas seperti BPJS kan," ujar Fikser.
Menurut Fikser, salah satu upaya Pemkot Surabaya berusaha untuk mengontrak langsung tenaga outsourcing tanpa melalui pihak ketiga.
Namun, ada klasifikasi tertentu yang menentukan besaran gaji pegawai outsourcing.
Untuk yang memiliki gaji di atas UMR, lanjut Fikser, biasanya dilihat dari keahlian khusus dan dibuktikan dengan legalitas resmi seperti ijazah dan sertifikasi keahlian.
"Itu gajinya berbeda. Jadi memang soal gaji di OS tidak sama, itu terbagi pada skill yang berbeda-beda sama kelas (ada klasifikasinya) dan ini standar aturannya di Indonesia memang begitu," kata Fikser.
"Kita tidak bisa serta-merta memberikan gaji (sesuai keinginan), karena kan kita ada aturan, standarisasi yang berlaku yang kemudian kita harus taat dengan aturan itu," tutur dia.
Baca juga: Ular Sanca 1,5 Meter Masuk ke Peti Kemas, Dievakuasi Pemadam Kebakaran
Ia menegaskan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan perhatian penuh kepada pegawai, baik itu pegawai outsourcing maupun ASN.
Perhatian itu di antaranya mempertahankan tenaga outsourcing agar bisa terus bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.
"Saya kira tidak hanya PMK saja yang punya risiko, semua kerja itu ada risikolah, seperti itu. Tentunya Pak Wali sangat mengapresiasi dengan kerja yang baik dari teman-teman (pegawai) di lapangan," ucap Fikser.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.