MADIUN, KOMPAS.com - Keluarga korban pencabulan anak berinisial N (7), di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, resah karena terduga pelaku kasus asusila itu tak kunjung ditangkap polisi.
Pelaku berinisial M (70), sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan oleh Satuan Reskrim Polres Madiun. Namun, M masih bebas berkeliaran di kampung halaman korban. Apalagi, korban dan pelaku tinggal di satu desa.
Baca juga: 175 Barang Milik Penumpang Kereta Api Tertinggal di Wilayah Daop 7 Madiun, Ini Penanganannya
"Kami secara psikologis merasa beban. Kasus ini sudah jelas. Tapi orangnya (tersangka) masih berkeliaran. Ya ditahanlah. Kami resah. Sudah ditetapkan tersangka kok tidak ditahan,” ujar paman korban, Yonatan saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Yonatan mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 12 September 2022. Saat itu, warga memergoki pelaku melakukan perbuatan asusila.
Keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke polisi.
“Keluarga menceritakan ke saya. Kemudian kami laporkan ke polisi. Namun perkembangannya sampai sekarang terduga pelaku masih di rumah,” jelas Yonatan.
Tetangga korban, Andik P juga jengkel karena M masih berkeliaran di desa. Pelaku, kata dia, juga kerap nongkrong di warung makan.
“Kami jengkel, warga sudah tidak sabar. Sudah dilaporkan ke polisi kok masih berkeliaran terus. Kami harap ditangkap dan ditahan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Namun, M tak ditahan karena memiliki riwayat penyakit jantung.
Meski begitu, polisi masih menanganani kasus dugaan pencabulan tersebut.
Baca juga: Politeknik Negeri Madiun Kini Punya Laboratorium Perkeretaapian, Satu-satunya di Indonesia
“Sudah kami lakukan pemeriksaan dokter. Hasilnya ada kelainan jantung,” ungkap Danang saat dikonfirmasi terpisah.
Danang menambahkan, tersangka M dan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan itu akan dilimpahkan polisi ke Kejari Kabupaten Madiun pada Rabu (15/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.