Salin Artikel

Sudah Jadi Tersangka, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Madiun Masih Berkeliaran

Pelaku berinisial M (70), sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan oleh Satuan Reskrim Polres Madiun. Namun, M masih bebas berkeliaran di kampung halaman korban. Apalagi, korban dan pelaku tinggal di satu desa.

"Kami secara psikologis merasa beban. Kasus ini sudah jelas. Tapi orangnya (tersangka) masih berkeliaran. Ya ditahanlah. Kami resah. Sudah ditetapkan tersangka kok tidak ditahan,” ujar paman korban, Yonatan saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Yonatan mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 12 September 2022. Saat itu, warga memergoki pelaku melakukan perbuatan asusila.

Keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke polisi.

“Keluarga menceritakan ke saya. Kemudian kami laporkan ke polisi. Namun perkembangannya sampai sekarang terduga pelaku masih di rumah,” jelas Yonatan.

“Kami jengkel, warga sudah tidak sabar. Sudah dilaporkan ke polisi kok masih berkeliaran terus. Kami harap ditangkap dan ditahan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Namun, M tak ditahan karena memiliki riwayat penyakit jantung.

Meski begitu, polisi masih menanganani kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dokter. Hasilnya ada kelainan jantung,” ungkap Danang saat dikonfirmasi terpisah.

Danang menambahkan, tersangka M dan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan itu akan dilimpahkan polisi ke Kejari Kabupaten Madiun pada Rabu (15/2/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/15/063908778/sudah-jadi-tersangka-terduga-pelaku-pencabulan-anak-di-madiun-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke