Mengenai kasus yang menjerat korban, Boy menjelaskan bahwa Syahid membunuh ayah Joto pada 2015 lalu. Dia kemudian divonis 10 tahun penjara.
Mulanya, Syahid menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang. Namun, karena sering berselisih dengan teman satu sel, Syahid dipindahkan ke Malang, Jawa Timur.
Tujuh tahun jalani hukuman, Syahid bebas saat Idul Fitri 2022.
"Setelah kami telusuri ada latar belakang, si korban yang saat ini sudah meninggal tersebut mantan pelaku pembunuhan orang tua si tersangka. Waktu itu sekitar tahun 2015 dan vonis 10 tahun. Pada Hari Raya kemarin 2022, si korban bebas dan kembali ke rumah ini dan diketahui oleh si tersangka. Terjadi motif balas dendam," tutur Boy.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lumajang, Miftahul Huda | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), TribunJatim.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.