Salin Artikel

Peristiwa Berdarah di Lumajang, 8 Tahun Pendam Dendam, Joto Bunuh Pria yang Renggut Nyawa Ayahnya

KOMPAS.com - Peristiwa berdarah terjadi di Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Syahid (60) tewas di tangan Joto (45).

Kejadian itu diduga dilatarbelakangi oleh dendam kesumat Joto terhadap Syahid. Pada 2015 lalu, Syahid membunuh ayah Joto.

Syahid pun dipenjara dan baru bebas pada Idul Fitri 2022. Usai bebas, Syahid tidak pernah pulang ke rumahnya.

Ia baru pulang pada Jumat itu. Melihat kedatangan Syahid, Joto pun bereaksi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, Joto langsung mengambil celurit di rumahnya. Dia kemudian mendatangi rumah Syahid.

Joto yang datang bersama rekannya, menyembunyikan celurit di balik bajunya. Kepada Syahid, Joto berkata bahwa dirinya hanya ingin bertamu.

Usai dipersilakan masuk oleh Syahid, Joto meminta rekannya untuk keluar.

Merasa curiga, Syahid masuk ke kamar untuk mengambil celurit. Namun, sebelum Syahid masuk kamar, Joto membacoknya.

"Modusnya bertamu, kemudian korban sudah merasa ada sesuatu yang akan terjadi. Pada saat dia kembali ke kamar, langsung diikuti oleh pelaku dan langsung si korban dilakukan penganiayaan dengan senjata tajam sampai meninggal dunia di tempat," ujar Boy, Jumat.

Boy menuturkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Markas Polres Lumajang. Ia memastikan bahwa pelaku bakal menjalani proses hukum.

"Harapan saya kasus ini tidak berkembang antar kedua keluarga dan saya memastikan kasus ini akan diselesaikan secara hukum," ucapnya.

"Dampak konflik agar tidak meluas, kami sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat agar tidak terjadi balas dendam antar keluarga," ungkapnya, dikutip dari Tribun Jatim.

Mengenai kasus yang menjerat korban, Boy menjelaskan bahwa Syahid membunuh ayah Joto pada 2015 lalu. Dia kemudian divonis 10 tahun penjara.

Mulanya, Syahid menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang. Namun, karena sering berselisih dengan teman satu sel, Syahid dipindahkan ke Malang, Jawa Timur.

Tujuh tahun jalani hukuman, Syahid bebas saat Idul Fitri 2022.

"Setelah kami telusuri ada latar belakang, si korban yang saat ini sudah meninggal tersebut mantan pelaku pembunuhan orang tua si tersangka. Waktu itu sekitar tahun 2015 dan vonis 10 tahun. Pada Hari Raya kemarin 2022, si korban bebas dan kembali ke rumah ini dan diketahui oleh si tersangka. Terjadi motif balas dendam," tutur Boy.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lumajang, Miftahul Huda | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), TribunJatim.com

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/11/170700078/peristiwa-berdarah-di-lumajang-8-tahun-pendam-dendam-joto-bunuh-pria-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke