Kedua korban berhasil ditemukan setelah dilakukan pencarian selama dua hari. Setelah itu, korban dibawa ke RS Dr Soebandi untuk diotopsi.
“Hasil otopsi, korban meninggal bukan karena dianiaya, tapi tidak bisa bernafas karena tenggelam. Penyebab korban tenggelam, karena menjadi korban penganiayaan keempat tersangka,” terang dia.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Orang yang Hanyut di Sungai di Jember Palak 4 Pemuda Mabuk Sebelum Tercebur
Polisi mengamankan empat orang terlibat dalam peristiwa itu. Mereka adalah LK (21) AC (19) DS (22), dan WS (17), warga Kecamatan Kencong.
Akibat perbuatannya, keempat pemuda itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang