Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Karyawan Curi Mobil Pikap Pondok Gontor, Pelaku Mengaku Sakit Hati Gaji Sering Dipotong

Kompas.com - 06/02/2023, 11:04 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com- Aparat Polsek Mlarak-Ponorogo menangkap GS (51), warga Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pria tersebut ditangkap setelah kedapatan mencuri sebuah mobil pikup milik Toko Usaha Kesejahteraan Keluarga Gontor (UKKG) Pondok Modern Darussalam Gontor.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo

Kapolsel Mlarak, Iptu Rosyid Effendi menyatakan, tersangka GS ditangkap di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. GS mengaku melakukan pencurian karena sakit hati gajinya sering dipotong.

“Tersangka merasa sakit hati karena gaji sering dipotong, sehingga tersangka keluar dari UKK. Selain itu tersangka mencuri kendaraan pikap tersebut akan dipergunakan usaha sebagai jasa angkutan,” ujar Rosyid, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Dokter di Ponorogo Ditipu Pria yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan, Mobil Korban Raib

Menurut Rosyid, aksi pencurian yang dilakukan tersangka baru diketahui setelah mobil pikup yang kesehariannya untuk mengangkut kiriman air mineral tidak ada di tempat, Jumat (3/2/2023).

Padahal saat itu sudah waktunya untuk mengirim air mineral ke toko pemesan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut berjalan menuju Desa Siwalan. Padahal hari itu tidak ada jadwal pengiriman air mineral ke lokasi tersebut,

Namun dari rekaman CCTV terlhat tersangka berjalan dari selatan ke utara dengan mengenakan kemeja lengan panjang dan memakai masker. Sesaat kemudian, tersangka sudah tidak terlihat lagi.

Baca juga: Detik-detik Ponsel Meledak di Kelas Saat Pelajaran, Siswi SMK di Ponorogo Alami Luka Bakar

Hanya saja terlihat kendaraan pikap milik UKK melaju ke arah utara. Tak hanya itu, beberapa saksi melihat tersangka mondar-mandir di sekitar UKK.

“Dengan beberapa bukti petunjuk tersebut diatas maka diduga yang telah melakukan pencurian kendaraan pikup di atas adalah tersangka,” ungkap Rosyid.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Rosyid, tersangka GS mengakui semua perbuatannya.

Untuk mencuri mobil tersebut, tersangka menggunakan kunci kontak semasa tersangka masih bekerja di UKK tersebut. Selanjutnya kendaraan pikup yang dicuri itu disembunyikan di rumah rekannya di Kediri.

Baca juga: Lampaui Ponorogo, Pengajuan Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Malang Capai 1.434 Perkara, Tertinggi di Jatim

Terhadap kejadian itu, tersangka GS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Mlarak. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com