Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jatim Izinkan ASN dan Pegawai Swasta WFH Selama Resepsi Harlah 1 Abad NU

Kompas.com - 03/02/2023, 22:50 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan sistem kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat Resepsi Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam SE tersebut terdapat tiga poin penting yang dianjurkan kepada OPD di Jatim serta pemerintah kabupaten atau kota, sekolah dan perusahaan yang berada di wilayah aglomerasi Surabaya.

Baca juga: Perempuan di Surabaya Ditemukan Tewas di Kontrakan, Ada Luka Sayat di Leher

Pertama, ditujukan kepada sejumlah Direktur BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, perbankan dan sekolah yang berada di wilayah aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Mojokerto dan Kabupaten/Kota Malang).

"Imbauan ini agar melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) pada tanggal 7 Februari 2023 dengan tanpa mengurangi hak-hak karyawan termasuk hak atas upahnya, kecuali bagi yang memberikan pelayanan publik/pelayanan dasar," bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono.

Kedua, dalam SE tersebut juga mengimbau supaya setiap perusahaan dan perbankan yang tetap mempekerjakan karyawannya secara WFO pada Selasa (7/2/2023) tidak memberi sanksi atas keterlambatan imbas acara satu abad NU.

Ketiga, pemberlakukan WFH juga diterapkan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim yang berada di kawasan aglomerasi Surabaya, namun dengan beberapa ketentuan.

Baca juga: Jokowi Ikut Jalan Sehat Harlah NU di Solo Bersama Ibu Negara dan Jan Ethes

"Tidak diperkenankan menonaktifkan alat komunikasi, melakukan pekerjaan kantor dari rumah atau keleluasaan lokasi kerja, tidak diperkenankan meninggalkan kota tempat tinggal kecuali tugas kedinasan, tetap melaksanakan presensi online pada aplikasi e-PRESENSI," demikian tertulis pada SE itu.

Selanjutnya dalam poin tiga masih ada penjelasan tambahan berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan baik SMA/SMK, SLB maupun MI, MTS dan MA dianjurkan untuk pembelajaran secara daring.

"Sedangkan untuk Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dan RSUD yang berada di Aglomerasi Surabaya dapat mengatur mekanisme kerja sendiri, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan baik secara umum maupun khusus."

Ada pengecualian untuk OPD agar tetap siaga dalam bertugas walau WFH diberlakukan.

Yaitu petugas teknis lapangan seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan perangkat daerah yang terlibat secara langsung pada rangkaian Harlah NU tetap melaksanakan tugas dengan WFO 100 persen.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono dan diterbitkan sejak 1 Februari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Calon Jemaah Haji Asal Jember Ketahuan Bawa 'Rice Cooker' dan Rokok Berlebih

Calon Jemaah Haji Asal Jember Ketahuan Bawa "Rice Cooker" dan Rokok Berlebih

Surabaya
Terlambat Ditangani, 4 Pasien DBD di Magetan Meninggal Dunia

Terlambat Ditangani, 4 Pasien DBD di Magetan Meninggal Dunia

Surabaya
Bupati Kediri Bantu Adit Bocah Putus Sekolah karena Merawat Orangtua Stroke

Bupati Kediri Bantu Adit Bocah Putus Sekolah karena Merawat Orangtua Stroke

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Gempa Malang Terasa sampai Banyuwangi, Warga Tak Tidur karena Takut Gempa Susulan

Gempa Malang Terasa sampai Banyuwangi, Warga Tak Tidur karena Takut Gempa Susulan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Polisi Madiun Sebut Bentrok Antar-pemuda Terjadi di 3 Lokasi

Polisi Madiun Sebut Bentrok Antar-pemuda Terjadi di 3 Lokasi

Surabaya
2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

Surabaya
Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Surabaya
Bawaslu Jatim Sebut Caleg DPD Kondang Kusumaning Ayu Langgar Ketentuan Pencalonan, Ini Penyebabnya

Bawaslu Jatim Sebut Caleg DPD Kondang Kusumaning Ayu Langgar Ketentuan Pencalonan, Ini Penyebabnya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Gempa M 5,3 Kabupaten Malang, Warga Terbangun dari Tidur dan Berlari ke Luar Rumah

Gempa M 5,3 Kabupaten Malang, Warga Terbangun dari Tidur dan Berlari ke Luar Rumah

Surabaya
17 Calon Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat, Ada yang Diturunkan dari Pesawat karena Sesak Napas

17 Calon Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat, Ada yang Diturunkan dari Pesawat karena Sesak Napas

Surabaya
Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Surabaya
Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com