Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Mesin Bajak Diringkus di Ngawi, Sudah Beraksi di 21 Lokasi Persawahan

Kompas.com - 01/02/2023, 20:45 WIB
Sukoco,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS. com –  Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur berhasil menangkap komplotan pencuri mesin bajak sawah yang meresahkan petani di Ngawi dan Magetan.

Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto mengatakan, komplotan pencuri yang terdiri dari tiga orang tersebut melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan mobil pikap.

Mereka mengangkut mesin bajak yang ditinggalkan pemilik di sawah.

Baca juga: ODGJ di Ngawi yang Kabur dari RSUD dan Hilang di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

"Pelaku melaksanakan aksinya pada malam hari saat persawahan sepi, kemudian menaikkannya mesin bajak sawah ke mobil pikap," ujar Haryanto, Rabu (01/02/2023).

Dia menambahkan, komplotan pencuri spesialis mesin bajak sawah itu terdiri dari SPR (44) warga Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Kemudian JND (29) warga Desa Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Baca juga: 141 Anak di Ngawi Ajukan Dispensasi Nikah, 50 Persen karena Hamil

Mereka mengaku telah melakukan pencurian bajak sawah di puluhan sawah.

"Dari pengakuan ketiga tersangka ini, total ada 21 TKP tersebar di wilayah Magetan dan Ngawi," imbuhnya.

Aksi komplotan itu terbongkar saat tiga pelaku mengangkut mesin bajak sawah hasil curian dengan menggunakan mobil pikap jenis Colt T warna abu-abu bernomor polisi AE 8120 NE.

Ketiganya tidak bisa menunjukkan surat kendaraan kepada polisi yang memeriksa kendaraan mereka.

“Awal Januari kita berhasil mengamankan mobil pikap jenis Colt T warna abu-abu nopol AE 8120 NE dan 1 unit mesin bajak pada malam hari pukul 03.00 WIB, mereka tidak bisa menunjukkan surat surat kendaraan,” kata Haryanto.

Polisi menyita sebuah mobil pikap yang digunakan komplotan mengasak bajak sawah serta 1 buah mesin bajak sawah hasil curian mereka.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 UU KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com