KOMPAS.com - Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Santoso.
Perampokan terjadi pada 12 Desember 2022 lalu. Selain Samanhudi Anwar, polisi telah menetapkan tersangka lima orang lainnya.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, Mujiadi (54), Asmuri, Ali.
Sementara, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran adalah Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).
Baca juga: Perampokan Rumah Dinas, Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar Tak Dapat Uang Hasil Perampokan
Samanhudi Anwar ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membenarkan terkait penangkapan Samanhudi Anwar.
"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan Samanhudi Anwar ditangkap saat sedang futsal.
Rupanya dalam proses penangkapan, polisi melakukan pengintaian kepada Samanhudi selama 22 hari.
Baca juga: Polisi Sebut Eks Wali Kota Blitar Ditangkap Saat Berolahraga di Lapangan Futsal Miliknya
AKBP Lintar Mahardono mengaku petugas sempat kehilangan jejak Samanhudi ditengah proses pengintaian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.